Buser Indonesia | OKU Timur – Beredarnya Pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga LSM oleh Tim Macan Satreskim Polres Lubuk Linggau yang diduga melakukan pemerasan terhadap Erwin Susanto Kepala Sekolah SMAN 4 dan Agustunizar Kepala Sekolah SMAN 7 Lubuk Linggau di Rumah Makan Monaco arah simpang RCA Kota Lubuk Linggau pada Sabtu (11/3) lalu, Torik Musadat Ketua Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPD WRC PAN RI) Unit OKU Raya buka suara.
Torik Musadat menegaskan, WRC PAN RI adalah Lembaga yang melakukan Pengawasan dan Penindakan terhadap tindak pidana Korupsi, tidak mungkin Team WRC bergerak tanpa adanya temuan. Ia membeberkan anggota Korwil WRC PAN RI Sumatera Selatan diperintahkan mengantar surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada beberapa Kepala Sekolah SMAN Lubuk Linggau menyangkut dugaan Penyelewengan Dana Bos Anggaran Belanja tahun 2021.
Berikut adalah temuan yang dimaksud,
SMAN 1 belanja Bos 1.423. 790. 3600.00
SMAN 2 belanja Bos 1.449 750. O00
SMAN 3. belanja Bos 1.176 .459.000
SMAN.4 belanja Bos 1195.050.000
SMAN 5 belanja Bos 1.242. 600.000
SMAN 6 belanja Bos. 720. 150. 000
SMAN 7 belanja Bos. 318. 750. 000
SMAN 8 belanja Bos. 623. 400. 00
SMAN 9 belanja Bos. 418 .350. 000.
Senada dengan statment dari beberapa Ketua Unit WRC lainnya di Sumsel, Torik Musadat menambahkan seharusnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu bukan cuma Ketiga LSM itu yang ditangkap, tetapi kedua Kepala Sekolah Erwin Susanto Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Lubuk Linggau dan Agustunizar Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Lubuk Linggau harus diproses sebab dari dugaan sementara adanya dugaan rekayasa dan jebakan.
“Mengapa Erwin Susanto Kepala sekolah SMAN 4 dan Agustunizar Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Lubuk Linggau mau membuat perjanjian bertemu di Rumah Makan Monaco simpang RCA Kota Lubuk Linggau pada 11 Maret 2023 lalu dan menjanjikan sejumlah uang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) diduga kuat Erwin Susanto Kepala Sekolah SMAN 4 dan Agustunizar Kepala sekolah SMAN 7 Kota Lubuk Linggau ada yang mau ditutupi. Dalam hal ini bukan pemerasan namun jadi dugaan suap dan bisa dikenakan gratifikasi, jika ketiga LSM itu ditangkap Kepala sekolah pun harus ditangkap dengan dugaan memberi Suap. Hal ini terjadi karena Erwin Susanto Kepala Sekolah SMAN 4 dan Agustunizar Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Lubuk Linggau sudah melakukan kesalahan“, paparnya.
Serta mekanisme penangkapan Oknum Polisi tidak menggunakan Seragam Polisi bahkan menggunakan Jaket Grab, jadi sangat jelas ini jebakan berdasarkan himbauan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo,S.I.K.,M.I.K Kapolda Sumatera Selatan Anggota Polisi melakukan penangkapan harus menggunakan seragam Polisi. (Tim)