Kudus || buserindonews.com – Rupanya maksud pemerintah dengan penerapan barcode pada pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar yaitu agar BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya praktik-praktik curang dalam transaksinya kini telah bisa disiasati oleh para Mafia Solar dalam upayanya untuk bisa tetap eksis menangguk keuntungan dengan cara meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak SPBU baik itu oknum manajernya, atau oknum mandornya atau bahkan dengan oknum operatornya.

Memang fenomena ini sangatlah ironis disaat pihak Pemerintah mati-matian menekan membengkaknya Subsidi BBM bagi rakyatnya serta upaya-upaya yang telah ditempuh BPH Migas mulai dari hulu sampai hilir agar BBM subsidi itu benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkannya, namun ternyata sepak terjang para spekulan atau para Mafia Solar ini sungguh tak patut untuk dikasih hati lagi. Mereka membabi-buta tak kenal waktu demi untuk terus bisa mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli lagi dengan kerugian dan kesengsaraan pihak Pemerintah dan masyarakat secara luas.
Kebrutalan perilaku para Mafia Solar ini semakin menjadi-jadi karena diduga mereka juga mendapatkan kelonggaran dari para oknum APH yang mau diajak Main-Mata serta pihak awak SPBU yang juga bersikap welcome karena mereka berharap mendapat persenan yang menggiurkan jika mau kerjasama melayani para Mafia Solar ini.
Seperti halnya yang terjadi di SPBU 44.593.10 yang berlokasi di jalur lingkar timur Kudus turut desa Payaman kecamatan Mejobo Kudus. Tim Media yang memantau praktik ngangsu solar di SPBU ini sebenarnya sudah sering melihat adanya kegiatan ngangsu tersebut, dengan hilir mudiknya armada modifikasi keluar masuk ke SPBU Payaman tersebut.
Namun Baru pada Kamis 23/03/23 malam sekitar jam 22.00 wib Tim Media berhasil menangkap basah oknum operator di SPBU Payaman tersebut yang kedapatan sedang melayani armada modifikasi jenis truck Colt Diesel warna merah No. Pol AA-1364-JB dengan driver Sdr. EK.
Armada ini sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung biosolar sebanyak 4000 liter.
Menurut pengakuan EK, armada modifikasi tersebut adalah milik salah satu big boss Mafia Solar di Kudus yaitu WYN, warga desa Karangrowo kec. Undaan Kudus yang sudah sangat populer karena memiliki armada modifikasi yang banyak serta hampir setiap hari beroperasi.
Sementara itu salah seorang operator yang berhasil dikonfirmasi oleh Tim Media mengatakan bahwa dirinya baru melakukan pengisian senilai 3 juta Rupiah dan untuk per satu jutanya dia mendapatkan komisi atau persenan sebesar 70 ribu Rupiah. Bisa dibayangkan jika sehari mereka melayani 2 armada dengan kapasitas 8000 liter, maka sehari mereka bisa dapat persenan 560 ribu Rupiah. Jika sebulan maka cuan masuk bisa 16 jutaan lebih.
Terhadap temuan tersebut, Tim Media kemudian menyerahkan armada truck modifikasi tersebut ke Mapolsek Mejobo yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari SPBU Payaman itu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 pasal 55 dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar Rupiah. (Bsa – red)
















