Daerah  

BBKH UNINUS Dengan LBH KSBSI Berkolaborasi Untuk Mengadvokasi Para Buruh.

Bandung, BI – Kisah Pemberhentian buruh/karyawan pabrik merupakan penomena yang sangat menyakitkan yang dirasakan oleh para buruh/karyawan pabrik itu sendiri, terlepas adanya wabah covid – 19 ataupun tidak. Sekitar bulan Pebruari – Juli 2020, kurang lebih ada 50′ orang buruh yg bekerja di diberhentikan dari pekerjaanya oleh pihak manajamen perusahaan. Pemberhentian kerja ini juga dikabarkan hanya melalui prosedur memberikan surat keterangan telah berhenti bekerja. Baharuddin Simbolon Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Jawa Barat yang ikut mengadvokasi mengatakan ada yang tidak pantas dilakukan managemen PT Para Bandung Propertindo dengan memberhentikan buruhnya.

“Salah satunya pihak perusahaan memberhentikan mereka bekerja ditengah pandemi Covid-19, sehingga rasa kepedulian terhadap kemanusiaan menjadi hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (04/12/2020).

Kata Baharuddin, mereka yang diberhentikan kerja ini rata rata telah mengabdi di perusahan tersebut selama 9 tahun. Dia mengatakan bahwa PT Para Bandung Propertindo adalah bagian dari anak cabang dari CT CORP yang dipimpin Chairul Tanjung.

“Saya sudah baca dan pernah lihat dibeberapa media, bahwa CT CORP yang dipimpin Chairul Tanjung banyak melakukan kegiatan bakti sosial, membantu masyarakat yang terdampak Covid 19. Tapi disisi lain, banyak buruh yang telah mengabdi 9 tahun disalah satu anak perusahaannya justru dikeluarkan tampa mendapat hak apapun,” pungkasnya.

Akibatnya, diantara mereka yang dihentikan bekerja terpaksa harus pisah tidur dari istri dan anaknya (di titip di kampung). Karena tidak sanggup bayar kontrakan di Bandung. Serta ada yang terkendala biaya untuk berobat, akibat BPJS nya tdk aktif lagi.

Lanjutnya, Baharuddin Simbolon mengatakan pihak management perusahaan ini dinilainya tidak memahami peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. Seharusnya, pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini bisa dilakukan secara Bipartit. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serta pemahaman istlah dari UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 21 tahun 2000 dan bahkan tidak menghargai profesi advokat.

“Semoga yang saya paparkan ini bukan tindakan kesengajaan yang dilakukan PT Para Bandung Propertindo. Tetapi bentuk kelalaian yang blm melaksanakan kewajiban,” terangnya.

Terkait langkah advokasi, (Biro Bantuan Kolsultasi Hukum Universitas Islam Nusantara ) BBKH UNINUS konsen pada Litigasi berjalan sesuai UU Nomor. 2 Tahun 2004. Sementara LBH KSBSI fokus pada non litigasi. “Saya sedang konsolidasi khusus kepada kawan kawan yang 50 orang dan solidaritas dari anggota KSBSI untuk segera melakukan demo di kawasan kantor PT Para Bandung Propertindo di Kantor CT CORP Jalan Kapten Tandean Jakarta Selatan. Saya lagi menunggu konfirmasi dari kawan-kawan KSBSI wilayah Jakarta,” tuturnya. (Riki/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *