Daerah  

MISI MULIA MANTAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BANDUNG IKUT MEMPERJUANGKAN HAK PARA PEKERJA YANG DI PHK

Kota Bandung | BI –Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung H. Supardi, SE., MM. yang ikut memperjuangkan hak Para Pekerja yang di PHK oleh PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO memberikan komentar mengenai hal PHK yang dilakukan oleh Perusahaan.

“Kita paham bahwa PHK itu hak perusahaan tapi hendaknya jangan dijadikan ajang untuk mengabaikan norma-normanya seperti dalam uu no.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, semua pihak harus berupaya supaya tidak terjadi PHK.

Apabila tetap harus PHK maka pihak perusahaan dalam hal ini harus menempuh aturan yg ada, dari mulai bipartit dsb. Dan apabila upaya itu telah ditempuh maka perusahaan baru boleh melaksanakan PHK setelah mendapatkan ijin dari PHI.

Menurut saya mestinya pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan norma-norma ketenagakerjaan dan sudah selayaknya membayar pesangon dan lainnya sesuai dengan Pasal 156 No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Polemik terus terjadi dikarenakan Pihak Perusahaan tidak mau melaksanakan mediasi terakhir kali, Pengacara Para Pekerja Ridwan Jaelani, SH. bersama Tuti Haryati, SH. Harus menelan kekecewaan akibat sikap Management dari pihak Perusahaan tidak mau menandatangani risalah BIPARTIT hingga harus melayangkan surat somasi kepada Direktur PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO. ( Red )

Tinggalkan Balasan