Kejaksaan Tinggi Bali Siap Dukung Optimalisasi Program JKN

Denpasar || buserindonews.com – Jamkesnews – Upaya menjalin kemitraan strategis untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan membayar iuran Badan Usaha dalam mengikuti program JKN kembali dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI melalui pertemuan Forum Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali Semester I Tahun 2023 serta penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan pada Selasa (13/06).

Kegiatan ini menjadi wadah pembahasan Jaminan Kesehatan Sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Elfanetti menyampaikan bahwa Program JKN yang diselenggarakan secara nasional memilliki tujuan untuk memastikan seluruh peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.”

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri dengan terjaminannya kesehatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Optimalisasi pelaksanaan program JKN untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Hal ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Joko Widodo kepada 30 Kementrian dan Lembaga untuk mengambil Langkah-langkah yang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Sosial,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika BPJS Kesehatan khususnya di wilayah Provinsi Bali terus berinovasi dan berkolaborasi mendorong seluruh instansi dan masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan program JKN. Salah satu inovasi tersebut adalah Program PESIAR (Petakan Sisir Advokasi Registrasi) yang bersinergi dengan kantor desa/ banjar, kelurahan atau dinas instansi terkait. PESIAR ini diawali dengan pemetaan data potensi peserta non JKN untuk kemudian melakukan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa kepada masyarakat.”

“Program PESIAR tentunya diharapkan dapat membantu seluruh masyarakat yang akan melakukan proses administrasi Program JKN. Dimana terkadang masyarakat terkendala waktu maupun jarak untuk dapat melakukan proses perubahan data atau administrasi ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Elfanetti.

Elfanetti yang ditemui juga menyampaikan, BPJS Kesehatan fokus bertransformasi Mutu Layanan dengan tujuh dimensi mutu yaitu Effective, Safe, Integrated, Equitable, Timely, People Centered, Eficient. Tercapainya kepuasan peserta Quality of Health Care sebagai wajah baru pelayanan program JKN dengan Mudah, Cepat, dan Setara..

“Pelayanan mudah dalam hal ini simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN untuk mengakses layanan faskes, dengan tidak ada orang fotocopy. Pelayanan Cepat dengan perpendek waktu tinggi dengan pemanfaatan antrean online, penyelesaian pengaduan peserta di fasilitas kesehatan. Pelayanan Setara dengan pelayanan kesehatan tidak membeda-bedakan, pelayanan tanpa tambahan iur biaya, dan peningkatan layanan petugas,” ungkap Elfanetti.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, R Narendra Jatna yang sangat mendukung sinergi terselenggaranya program JKN. Jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat sebagai peserta JKN dan isntansi pemerintahan sebagai pengawas program JKN.

“Kejaksaan Negeri terus mendukung sebagai pengawas bertugas menindaklanjuti SKK pada badan usaha yang masih belum patuh, memonitoring guna meningkatkan efektifitas SKK dengan melakukan pemetaan atau membagi target. Dengan pemetaan yang dilakukan tentunya harapannya, terdapat progress badan usaha yang belum patuh menjadi patuh.” Jelas Narendra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali bertekad untuk memastikan bahwa Program JKN dapat berjalan lancar di wilayah Bali serta berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi antara lembaga pemerintah, organisasi swasta, dan badan usaha guna melindungi hak-hak masyarakat melalui Program JKN.

“Kami juga bertekad untuk memastikan bahwa semua prosedur yang terkait dengan segmen Badan Usaha dalam program JKN dilaksanakan dengan tepat dan aman. Sebagai pengawas, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program JKN menaati semua aturan dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Narendra menambahkan akan terus memantau pelaksanaan program JKN, khususnya pada Badan Usaha. Ia berharap bahwa program JKN ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali. ** Amat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *