Kecamatan Babelan Gelar Rapat Di Aula Desa Kedung Pengawas Bersama Kasipem Asep Edwin

Buserindonews.com

Babelan – Melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem), Kecamatan Babelan menggelar rapat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa serta Fasilitas  Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkadesa) yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kamis (20/7/23).

Rapat di Aula Desa Kedung Pengawas , Bersama Kasipem Asep Edwin

Rapat yang dihadiri Kasipem Kecamatan Babelan Asep Edwin, Kepala Desa Kedung Pengawas Nasarudin, Ketua BPD Kedung Pengawas, aparatur Desa Kedung Pengawas beserta para Kepala Dusun membahas tentang efektivitas kewenangan Desa dengan pemahaman tata cara rancangan Perdes dan Perkadesa.

Saat membuka kegiatan tersebut, Kasipem Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Asep Edwin,mengatakan, dengan sistem tata kelola aset desa yang baik, maka resiko dalam penyimpangan dapat dihindari. Untuk itu, pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat memberi pemahaman kepada aparatur desa tentang mekanisme dan tahapan dalam pengelolaan aset desa.

“Saya berharap, aparatur desa yang mengikuti rapat Fasilitasi agar dapat mencermati dan dipahami setiap mekanisme dan tahapan dalam pengelolaan aset desa,”

Selain itu, menurut Kasipem Kecamatan Babelan Asep Edwin, pihaknya juga membahas tentang tata cara pengelolaan keuangan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tata kola penata usaha dan pelaporannya.

“Jadi, dasar-dasar perencanaan diurai apa saja, yang dimulai dari Musyawarah dusun (Musdus), kemudian Musyawarah Desa (Musdes), lalu dituangkan di dalam RKPDes, karena bulan ini sudah masuk ke dalam tahapan penyusunan RKPDes dan di bulan yang akan datang, tepatnya di bulan September, harus sudah menyusun APBDes,” terang Asep Edwin.

Setelah itu, lanjut Asep Edwin, pada Januari – Desember berbarengan dengan pelaksanaan APBDes tersebut.

“Poin intinya seperti itu mengenai pengelolaan keuangan,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Asep Edwin, dibahas lagi mengenai administrasi perkantorannya atau Penata usaha nya yang baik seperti apa, dari mulai surat keluar-masuk misalkan.

“Surat masuk dari siapa dicatat, surat keluar kepada siapa juga dicatat. Pengkodeannya juga harus jelas,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Asep Edwin, masuk ke langkah pendayagunaan aset desa. Karena menurutnya, tadi sudah dicatat, dievaluasi, direkap kepemilikan aset desa yang merupakan kekayaan desa harus dimanfaatkan.

“Ya, kekayaan desa harus bisa dimanfaatkan. Pemanfaatannya untuk apa saja dan untuk siapa saja, nah itu dicatat,” ungkapnya.

“Misalkan desa ini punya tanah desa yang dibeli dari anggaran desa. Lahan tanah desa itu harus dimanfaatkan, bisa untuk pasar desa atau disewakan kepada pihak lain (pihak ketiga). Nanti menyangkut itu, baru ke session berikutnya yakni tahap penyusunan Perdes dan Perkadesnya. Jadi nyambung semuanya. Diatur, dimusyawarahkan, menghasilkan mufakat sehingga aturan-aturannya jelas, payung hukumnya jelas yang dibuat oleh desa yang dimaksud. Jadi arahnya ke situ,” tandasnya.

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh aparatur desa Kedung Pengawas dari Kaur ,Kasi,Bendahara,Kadus.

Kata Asep Edwin, pembenahan. Lebih kepada teknis mereka dalam hal pembenahan, bukan teoritis yang ada di pembinaan-pembinaan.

“Jadi kita memfasilitasi mereka (pihak desa-red) untuk konseling atau tanya jawab langsung kepada kita. Kalau yang mengundang mereka, belum tentu mereka bisa hadir. Lebih baik kita yang jemput bola,” ucapnya.

Pihaknya berharap, selain mempererat tali silaturahmi dan mendekatkan diri secara emosional, lebih masuk lagi apa yang disampaikan olehnya dan berharap hasilnya lebih baik lagi untuk dipraktekan oleh mereka di desanya.(boby/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *