Daerah  

Pengerjaan Kirmir /TPT Yang Ada Diwilayah Jalan Desa Cilembu Kec Pamulihan Diduga Proyek Siluman .

Buserindonews  | Sumedang- Pelakasanaan Proyek kirmir/TPT yang dilaksanakan di wilayah jaln Desa Cilembu kecamatan Pamulihan kab sumedang Di duga proyek Siluman dikarnakan tidak terpasangnya papan Informasi publik serta tidak memenuhi sepek Pengerjaannya.Senin 14 Desember 2020.

Sesuai pantauan beberapa awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek TPT tersebut di duga proyek siluman,
yang seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karna itu membuktikan ketransfaranan Publik

Dan saat menanyakan kesalah satu Pegawai di lokasi menuturkan bahwa saya hanya kerja pa tidak tau apa-apa apalagi terkait anggaran berapa-berapnya saya sama sekali tidak tau pa dan untuk papan Informasi memang tidak ada pa terpasang tapi bila bapa ingin nanya-nanya mah langsung aja ke pelaksana aja pa da saya mah cuma kerja. …tuturnya salah satu pekerja
Ketika bapa dedi sebagai pelaksana nya di hubungi lewat seluler, tidak menjawab.

Sesuai aturan yang berlaku seharusnya pihak pelaksana itu memasang papan informasi Publik yang tertera dalam.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.

kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap
pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.(jaelani)

Tinggalkan Balasan