ACEH TIMUR || BI – Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) dan Masyarakat Desa Matang Pineng mendesak Kejagung RI turunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) periksa pejabat Kejari Idi Aceh Timu.Perwakilan masyarakat Aceh Timur laporan Dana Desa matang Pineng saat mengadu ke jamwas kejagung Republik Indonesia

“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari Kejari Aceh Timur. Tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum terkait laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Matang Pineng . Kami perwakilan masyarakat desa Matang Pineng Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur bersama kuasa hukum (LAKI) laskar Antikorupsi Indonesia pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 akhirnya mengadukan Kejari Aceh Timur ke Jamwas kejagung RI atas dugaan korupsi Desa matang pineng ” terang perwakilan Masyarakat.
Ishak menjelaskan, pengaduan dugaan Korupsi Dana Desa tersebut diterima oleh pihak Jamwas kejagung RI dengan menyerahkan bukti surat yang berupa fotokopi surat pengaduan serta fotokopi tanda terima dan fotokopi tiga surat permohonan informasi tindak lanjut/SP2HP serta fotokopi tanda terima.
“Kami menilai bahwa Kejaksaan Aceh Timur tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di Aceh Timur tersebut sehingga aduan yang kami adukan cenderung diabaikan. sampai hari ini belum ada kejelasan dari Kejari Aceh Timur akhirnya kami melaporkan aduan Korupsi dana desa matang pineng ” ungkapnya.
Menurut dia, pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa matang pineng beserta jajarannya hingga sampai saat ini sudah mencapai 1 Tahun lamanya, yaitu terhitung dari awal pengaduan pada tanggal 16 juli 2022 lalu.
“Sejak adanya pengaduan di Kejaksaan Aceh Timur tentang tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa beserta para pihak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut ,” ucap ishak.
LBH LAKI selaku kuasa hukum dari perwakilan Masyarakat Desa Matang Pineng, masih belum mendapatkan informasi tindak lanjut atas aduan tersebut dari Kejaksaan Aceh Timur. Walaupun Belum ada pemeriksaan terhadap pengadu dan para saksi serta sudah mengirimkan surat permohonan informasi tindak lanjut/SP2HP terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut
Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi yang resmi secara tertulis maupun informasi yang jelas dari Kejaksaan Aceh Timur. Berdasarkan surat pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi , di Kejaksaan idi Aceh Timur.
Sementara itu, menanggapi adanya aduan dari perwakilan Masyarakat Desa matang pineng terkait dugaan korupsi dana desa matang pineng , Jamwas kejagung RI akan mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Kejaksaan idi Aceh Timur
“Menindaklanjuti aduan tersebut. Tim periksa bakal mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Kejari Aceh Timur. Surat permintaan klarifikasi akan kami kirim Minggu ini. Kami berharap kejaksaan bisa segera menjawab klarifikasi yang kami ajukan,” kata jamwas kejagung Ri singkat.
*Red
















