Subang || buserindonews.com – Babinsa Koramil 0507/Pabuaran Kodim 0605/Subang Serka Wasta, menangkap terduga pelaku pengedar obat terlarang jaringan Aceh, di Desa Pabuaran dan Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran, berikut berhasil mengamankan ratusan butir obat terlarang jenis Narkotika Psikotropika, dan Prekursor (NPP) golongan IV. Hal tersebut dibenarkan oleh Komandan Kodim 0605/Subang Letkol (Inf) Bambang Raditya, M.Han., saat ditemui media di Makoramil 0507/Pabuaran, Senin (21/8/2023).
Dikatakan Dandim, tertangkap tangannya terduga pelaku pengedar obat terlarang tersebut, bermula dari Babinsa Serka Wasta, mendapatkan informasi dari warga, di samping SPBU Pabuaran sering terjadi transaksi obat terlarang.
“Mengantisipasi kebocoran informasi, Danramil 0507/Pabuaran Kapten (Inf) Wikyo memerintahkan anggotanya, untuk segera menyergap terduga pelaku pengedar obat terlarang tersebut,” ujar Letkol Bambang melalui press rillis yang diterima RRI di Subang, Senin (21/8/2023).
Dari hasil penyergapan tersebut,berhasil diamankan inisial MI (23), dan M (19), terduga pelaku pengedar obat terlarang, beserta barang bukti ratusan butir pil jenis Narkotika Psikotropika, dan Prekursor (NPP) golongan IV.
“Total ada 613 butir obat – obatan terlarang, yang berhasil diamankan, terdiri dari 345 butir Pil Exsimer, 244 butir Pil Tramadol, dan 24 butir Pil Trihexy Phenidryl,” ungkapnya.
Letkol Bambang mengapresiasi, apa yang dilakukan oleh anggotanya yang berhasil meringkus terduga pelaku pengedar obat terlarang.
“Selaku Komandan Satuan, saya bangga atas kinerja para prajurit dilapangan, begitu ada informasi dari warga langsung diamati, dikumpulkan informasi dan bertindak,” tegas Bambang.
Keberhasilan Babinsa menangkap pengedar Narkoba, serta berhasil menyita barang bukti menandakan, bahwa kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) yang dilakukan oleh Babinsa dari Kodim 0605/Subang selama ini, lanjut Bambang, telah berhasil dengan baik, terbukti warga masyarakat sudah berani melaporkan, apabila ada hal yang mencurigakan.
“Tertangkapnya terduga pelaku pengedar obat terlarang ini, merupakan hasil kerjasama yang bagus antara masyarakat dan TNI, kedepan sekecil apapun informasi agar segera disampaikan, atau dilaporkan kepada aparat, baik kepada kami TNI melalui Babinsa, maupun kepada POLRI melalui Babinkamtibmas. Sehingga, setiap permasalahan yang ada di wilayah, cepat dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik,” terangnya.
Kini 2 (dua) orang terduga pelaku pengedar obat terlarang, beserta barang bukti diserahkan ke pihak Polsek Pabuaran, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Ika )