Kabupaten Bogor | BI -Proses pekerjaan pembangunan peningkatan jembatan arca 1 pada jalan mengker-gunung batu/bts kabupaten cianjur dengan anggaran Rp 2.938.493.000,00 di duga akan melampaui batas waktu yang telah di tentukan dengan pekerjaan 90 hari kerja sebagai mana yang telah di tentukan no dan tanggal spmk 630/D.006-21,4486/TING-JLN/PJJ.1/SPMK/DPUPR,Tgl 28 september 2020.
Pasalnya pembangunan tersebut baru mencapai 50 % sedangkan batas waktu selesai pekerjaan tinggal 10 hari kerja.
Ketika di konfirmasi awak media pihak pelaksana pekerjaan yang di duga akan terbengkalai ,menjelaskan jika pekerjaan pembangunan tidak selesai pihak perusahan (PT) akan mengembalikan uang /anggaran yang tidak terserap, Jelas indra sebagi pelaksana.
Di tempat lain pihak media mengkompirmasi kepala bidang pembangunan jalan dan jembatan, menerangkan jumlah anggaran pembangunan PUPR kabupaten Bogor Mencapai 400 miliar lebih yang terbagi 125 paket lelang dan pelaksanaan pekerjaan belum selesai, kata andriawan sebagai kepala bidang jalan dan jembatan.
Di singgung terkait pembangunan peningkatan jembatan arca 1 yang menghubungkan batas kabuaten bogor-cianjur yang belum selesai dan di duga akan melampaui batas waktu yang di tentukan andriawan mengungkakan saya menjadi kepala bidang jalan dan jembatan masih baru, dan belum pernah kelapangan/memantau pekerjaan tersebut, ungkapnya.
Harusnya meskipun menjadi kepala bidang baru beliau harus bertanggung jawab atas tugas dan pungsinya sebagai mana yang di atur dalam peraturan – peraturan dan teknis yang harus di ikuti pemangku jabatan dan pelaksana di lapangan untuk menjalankan tugas dan pungsinya.
Seperti peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 31/PRT/M/2015 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan mentri pekerjaan umum nomr 07 / PRT /M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi dan jasa konsultasi.
Untuk itu kepada pihak yang berwajib BPK dan Insfektorat kabupaten bogor harus segera periksa pekerjaan PUPR kabupaten bogor begitu pun dengan penegak hukum harus ikut serta memeriksa dan memperoses secara aturan hukum yang berlaku.
(Iman)
















