Daerah  

PEMBANGUNAN DAK DI SMKN 1 CILAMAYA JADI PERTANYAAN PUBLIK

Kabupaten Karawang | BI -Proyek kegiatan pembangunan Revitalisasi atau Renovasi Sekolah menengah kejuruan (SMK) Negri 1 cilamaya, kecamatan Cilamaya kabupaten Karawang provinsi Jawa barat.

Dimana dalam proses pembangunan, diduga tak mematuhi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Hal itu bentuk ketidak patuhan tersebut, yakni dalam papan nama proyek tidak mencantumkan nilai jumlah ruang pekerjaan serta tidak mencantumkan siapa pelaksanaannya
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, peroyek tersebut dibiayai anggaran darimana dan jumlahnya berapa,

Kewajiban memasang plang papan nama proyek, tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek,

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek dan siapa pelaksana kegiatan

Dalam papan proyek tidak dicantumkan jumlah bangunan yang di renovasi berapa ruang serta pelaksana kegiatan pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pihak KCD ketika dikonfirmasi melalui sambungan WA menyarankan untuk klarifikasi ke bagian pengawas,Wiwin Sebagai Pengawas ketika di konfirmasi mengatakan bahwa belum ada berkas masuk,Sudah saya tanyakan ke bagian persuratan ya dalam agenda tidak ada jawabannya melalui WA.

Hari ini akan saya coba panggil Kepseknya untuk dimintai konfirmasi/ klarifikasi lanjut Wiwin dalam balasan WA.( Red )

Tinggalkan Balasan