Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Menggandeng Media Massa Untuk Publikasi Tujuan Fungsinya

BUSER INDONESIA || Purwakarta – Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada awak media dengan tema ” Peran Media Massa Dalam Pengawasan Partisipatif di setiap tahapan Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Purwakarta, di Hotel Ciwareng inn, Desa Ciwareng, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/09/2023) diikuti para Wartawan dari berbagai Organisasi Wartawan di Purwakarta.

Publikasi tanpa batas media massa merambah luas, informasi yang terlahir dari media massa akan menjadi informasi penting bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Purwakarta, hal tersebut diakui BAWASLU Kabupaten Purwakarta dalam sosialisasi Pengawasan partisipatif bersama awak media tersebut.

Sampai saat ini Masyarakat belum seluruhnya memahami tugas dan fungsi dari BAWASLU, dari kegiatan ini diharapkan peran media sekaligus menggandeng para pelaku media massa guna berpartisipasi mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang, dengan membantu mempublikasikan tujuan dan fungsi BAWASLU yang akan serius dalam pengawasan kepada Pemilu Tahun 2024.

Ketua BAWASLU Kabupaten Purwakarta, Yusuf Suprianto menyatakan, optimis dengan menciptakan hubungan baik bersama Media Massa, akan lebih optimal dalam melakukan pengawasan tersebut, media massa garda informasi terdepan dalam suatu kejadian.

Guna menciptakan hubungan baik bersama Media Massa, BAWASLU Kabupaten Purwakarta menyatakan keseriusannya untuk merapat dan bekerjasama bersama Media Massa sebagai langkah profesional yang harus diambil, sehingga akan menciptakan kebersamaan dalam pengawasan.

Harmonisnya antara BAWASLU dan Awak Media Massa pendampingan Pengawasan Pemilu di Tahun 2024 diharapkan berjalan sebagaimana mestinya demi menciptakan situasi aman dan kondusif sesuai peraturan yang ada dan meraih keberhasilan yang optimal dari pelayanan kepada masyarakat lebih baik, maju dan sukses untuk terus berpacu meraih Indonesia lebih sejahtera merata sesuai Undang-undang Dasar 45 sebagai konstitusi dan Pancasila sebagai dasar negara kita.

Laela-Saepul B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *