Patroli Unit Samapta Polsek Sukasari Polres Sumedang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising

Sumedang || buserindonews.com – Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat, terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Bising yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, Unit Samapta Polsek Sukasari Polres Sumedang dibawah pimpinan Ps Kanit Samapta Polsek Sukasari Polres Sumedang Aipda Ade Ramdan terus laksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat di Kecamatan Sukasari Polres Sumedang tentang larangan penggunaan Knalpot Bising Pada Jum’at siang (20/10/23)

Dalam kesempatan tersebut tim Patroli menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini Pihak Kepolisian Sektor Sukasari Polres Sumedang sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Bising. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot Bising. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu.

Atas petunjuk dan arahan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H, S.I.K serta Wakapolres Kompol Meilawaty, S.H, S.I.K, M.M.,
Pihak Kepolisian terus melaksanakan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, setelah tahapan sosialisasi maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot bising, Sehingga masyarakat  merasa aman dan tidak terganggu.

Ditempat terpisah Kapolsek Sukasari Polres Sumedang IPTU Joko Dwiharyono, S.H. .M.M., mengatakan “Warga masyarakat merespon dengan baik sosialisasi yang dilaksanakan oleng anggotanya, masyarakat juga memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot bising” Tutup Iptu Joko.

Penulis: Ika Editor: WP

Tinggalkan Balasan