Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Sidokerto Kini Dilaporkan ke APH, Pidana 20 Tahun Bui Menanti

Pati || buserindonews.com – Polemik yang berkepanjangan terkait dugaan pengalihan Dana Desa tanpa melalui prosedur atau mekanisme yang benar serta munculnya sisa anggaran sebesar Rp. 91.207.000,- yang belum bisa terjawab jelas keberadaannya menyebabkan Kades Sidokerto telah dilaporkan ke pihak APH guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun pelaporan perkara ini ke APH di Kabupaten Pati, bertujuan untuk membuat terang terkait keberadaan sisa anggaran yang 91 juta lebih tersebut serta mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran Dana Desa dari penggunaan yang diluar dari peruntukkannya.

Camat Pati sendiri yang sudah menjatuhkan Sanksi Administrasi kepada Kades Sidokerto terkait hal ini juga mempersilahkan juga perkara ini diangkat ke jalur hukum sehingga penanganannya akan bisa lebih tuntas. “Saya siap jika diperlukan nanti sebagai Saksi” imbuh Camat Pati.

Sebagaimana telah ditayangkan di media ini beberapa hari yang lalu dengan judul berita ” Akal-akalan Pengadaan Ambulance Anggaran DD, Tercium Aroma Kades Sidokerto Gelapkan Uang Negara, APH Jangan Tutup Mata” dimana secara garis besar telah diuraikan bahwa Anggaran yang sedianya untuk pengadaan armada ambulance sebesar 245 juta ternyata oleh Kades Sidokerto tanpa melalui prosedur yang benar telah dialihkan untuk pembangunan drainase sebesar Rp. 153.793.000,- sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 91.207.000,-

Nah sisa anggaran ini diduga tidak jelas keberadaannya, apakah masih utuh ataukah sudah habis ? Lalu siapakah yang menguasainya serta atas dasar apa penguasaan sisa anggaran itu. Permasalahan inilah yang kemudian membuat blunder tidak ada ujung pangkalnya sehingga akhirnya masuk ke ranah laporan kepada APH.

Indikasi tentang adanya sisa anggaran itu adalah sewaktu pihak dealer Zirang Daihatsu Kudus meminta untuk penambahan DP (yang semula hanya 1 juta DP nya), oleh Kasi Pemerintahan dijawab bahwa ini ada sisa anggaran 55 juta dan akan diserahkan ke pihak dealer besoknya namun tunggu punya tunggu duit tersebut tidak pernah sampai ke pihak dealer.

Dari sinilah kemudian Tim Media berusaha menelusuri dimana keberadaan sisa anggaran itu namun sayangnya semua pihak kompak tutup mulut.

Pengamat Kebijakan Pelayanan Publik dan Tertib Hukum di Jawa Tengah T.W Larasati, SE.SH.MH.CLa yang juga seorang praktisi hukum mengapresiasi langkah pelaporan dari masyarakat ke APH, menurutnya itu adalah langkah yang tepat untuk mengungkap praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh para pejabat pengguna dan penanggungjawab anggaran agar anggaran yang telah digelontorkan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sehingga tepat sasaran dan tertib administrasinya. “Ya baguslah memang seharusnya publik lebih berani melaporkan ke APH jika dijumpai adanya indikasi-indikasi penyimpangan anggaran apalagi Dana Desa dan kepada para penegak hukum baik Kepolisian ataupun Kejaksaan hendaknya segera sigap meresponnya dan menindaklanjutinya.” Demikian tegas Larasati.

Jika nanti Kades Sidokerto terbukti melakukan perbuatan penggelapan Dana Desa maka hal itu bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan korupsi dan sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.”

Sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan para Kepala Desa agar Menggunakan Dana Desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi.
Dana Desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.

(bsa-red)

Tinggalkan Balasan