Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Kapolres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan AKBP Tri Hambodo S.i.k mulai mengaktifkan “mesin pendingin” untuk menjaga suhu politik di “Bumi Bersujud” jelang Pemilihan Umum (Pemilu) agar aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat memicu tindakan anarkis dan sara.
“Mesin pendingin itu adalah anggota personil Polres Tanah Bumbu, ada 556 personil yang kami diturunkan guna menjaga dan memberikan edukasi ke masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai dengan menghormati perbedaan pilihan politik mereka,” kata Tri Hambodo di Batulicin Selasa.
Sejauh ini, dari seluruh kecamatan yang ada di Tanah Bumbu hanya ada satu kecamatan yang rawan terjadi konflik Pemilu yakni Kusan Hilir.
Untuk mengantisipasi konflik maka mesin pendingin yang sudah diaktifkan terus melakukan “cooling system” atau mengintensifkan edukasi komunikasi dan edukasi ke masyarakat untuk sadar dan berpartisipasi untuk memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Saling menghormati dengan adanya perbedaan pilihan antar sesama warga dan menjadikan pemilu yang damai dan menyenangkan.
Melakukan sinergitas dengan peserta dan penyelenggara Pemilu untuk berikrar dan komitmen untuk menciptakan pemilu damai dan kondusif.
Memberikan bakti sosial berupa pemberian sembako, memberikan pengobatan gratis, sunatan massal, memberikan bantuan air bersih dan membuat sumur bor untuk masyarakat yang membutuhkan.
Meningkatkan patroli keamanan di lingkungan warga dan menggerakkan kembali Ronda Poskamling di desa desa sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap gangguan kamtibmas.
Meredam berita hoax melalui patroli cyber yang dilaksanakan secara rutin oleh Polres Tanah Bumbu.
“Personil yang bertugas juga melakukan respon cepat terhadap segala keluhan masyarakat yang disampaikan ke Polres Tanah Bumbu dan Polsek jajaran,” tegas Tri.
Kapolres terus mengajak masyarakat “Bumi Bersujud” dan sekitarnya untuk melaksanakan dan merayakan pesta demokrasi pada Pemilu 2024 dengan aman, sejuk, damai dan tidak Golongan Putih (Golput).
“Mari kita laksanakan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilu 2019 sesuai dengan prosedur Undang-undang Pemilu,” terangnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan barang siapa dengan sengaja mengajak atau mempengaruhi seseorang dengan memberikan imbalan berupa uang atau bentuk lainnya bisa terancam pidana,” katanya.
Sesuai Pasal 515 setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang dan lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu hingga surat suara tidak sah, maka akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp36 juta.
Sedangkan pada Pasal 511 dijelaskan bahwa apabila ada seseorang melakukan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk memilih makan juga akan mendapatkan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp36 juta.
“Dalam menegakkan hukum kami tidak akan tebang pilih terhadap siapapun. Kalau memang saat pelaksanaan pesta demokrasi ada warga atau oknum tertentu yang melanggar undang-undang pemilu maka akan kami proses dengan tegas,” katanya.
Kapolres juga tegas terhadap anggotanya, jika ada anggota Polres Tanah Bumbu bermain-main saat menjalankan tugasnya atau terlibat dalam politik, maka yang bersangkutan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan di Kepolisian.
( Edy : BUSER INDONESIA-Tim media ).