Banyuasin | Buserindonews- Hari Rabu 03 Juli 2019 sekira 02.00.Wib di Mulya Sari Rt 004/002 Kec. Tanjung Lago Kab .Banyuasin, Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan bermula sdr. Jasmin pada saat pagi hari sekira pukul 05.00 wib terbangun dari tidur.
Kemudian Jasmin melihat motor R15 warna biru milik nya sudah tidak ada dan melihat dinding rumahnya sudah dijebol dan pintu rolling terbuka.
Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago secepatnya.
Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 Sekitar pukul 11.00 wib, tim opsnal Polsek Tanjung Lago mendapatkan informasi bahwa pelaku Mansur bin somat
(DPO) Sedang berjalan menuju arah Palembang.
Kemudian Kapolsek Tanjung Lago IPTU Galu R.P., S.Tr.K beserta anggota opsnal dan kanit Reskrim BRIPKA Rizal menunggu dengan maksud mencegat pelaku di jalan, pada saat dicegat pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dan langsung berlari menuju arah persawahan ujar Kapolsek terhadap media saat memberikan keterangan.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil dilumpuhkan dengan cara di tembak kaki sebelah kirinya.
Kemudian pelaku dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan setelah itu dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk di ambil keterangan lebih lanjut. ( Martinus )
















