Cilegon|| buserindonews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang beralamat di Jalan Kubang Laban Nomor 1 Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten Kamis 14/12/23.
Di Kantor UPT TPSA Bagendung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Bahwa Penggeledahan dilakukan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon serta di Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon Feby Gumilang,SH.,MH menyampaikan.
“Dari Hasil penggeledahan ditemukan Benda-Barang/Dokumen yang mempunyai
hubungan langsung dengan dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap Benda/Barang/Dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “ucap nya
Lanjut nya Feby Gumilang,SH.,MH mengatakan “Bahwa Penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari Tahap Penyelidkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023” punkas nya.
















