Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi — Pekerjaan Pengaspalan Jalan Warung Satu Tambelang yang dilaksanakan oleh rekanan Dinas Sumberdaya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi yaitu CV. Nathania Regaruan, Dikeluhkan DPC AWIBB Bekasi Raya, Pada Selasa dini hari (19/12/2023).
Banyak dikeluhkan Warga,
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp. 184.901.640.00 dari APBD – Perubahan Tahun Anggaran 2023 terkesan dikerjakan asal jadi.
Terlihat dari segi material yang tidak sesuai dengan volume yang seharusnya, serta waktu pelaksanaan yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh dinas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya.
Raja Simatupang menjelaskan, “Dalam pelaksanaan kegiatan APBD – P yang dikerjakan ini asal jadi dan terburu-buru karena masa waktunya juga sudah habis seharusnya tanggal 16 Desember 2023 kemarin terakhir namun baru hari ini dikerjakan tanggal 19 Desember 2023, dan untuk material aspal yang dibutuhkan sebanyak 86,48 ton, namun aspal yang didatangkan hanya 8 mobil jika dikalikan 9 ton per mobil berarti hanya 72 ton saja”. Jelasnya kepada team investigasi DPC AWIBB Bekasi Raya.
Raja Simatupang menambahkan, “hal ini patut diduga adanya main mata antara orang dinas dengan pemborong karena seharusnya ada tindakan malah terjadi pembiaran, untuk itu kami akan bersurat kepada dinas untuk mengkonfirmasi hal ini.” Tegasnya.
Dari pantauan AWIBB Korwil dua (II) di lokasi kegiatan juga tidak tampak adanya rambu-rambu lalu lintas dan Alat Pengaman Diri (APD) yang dipakai oleh pekerja pengaspalan. Hal tersebut sangat berbahaya bagi pengguna jalan yang berlalu lalang melewati jalan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Konsultan dan Pengawas dari Dinas sulit ditemui untuk diminta keterangannya, diduga tidak ada di lokasi kegiatan.
Dk
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya