Daerah  

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S., MM Laksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Sumsel | buserindonews-Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolda mengungkapkan bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, ungkapnya.

Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 (empat belas) orang yang mayoritas tersandung kasus narkoba.

Kapolda mengharapkan personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, pungkasnya.( Edy Sanjaya )

Tinggalkan Balasan