Daerah  

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 212 PK/TUN/2023, IMB The Sato Hotel Kudus Dibatalkan dan Dicabut

Kudus || buserindonews.com- Benny Gunawan Ongkowidjojo warga Jalan A. Yani No. 100, Kelurahan Panjunan RT 007 RW 003, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengadakan acara jumpa pers yang bertempat di Taman 1000 Merpati, Desa Pedawang RT 04 RW 03 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (1/2/2024) Siang, tentang hasil putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI.

Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Benny Djunaedi didampingi kuasa hukumnya Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H. C.L.A dari BEJ & Associates. Dalam jumpa pers ini, Dr. Budi Supriyatno, S.H. membacakan salinan hasil putusan MK tentang hasil upaya PK ke Mahkamah Agung RI.
Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan hasil putusan nomor 212 PK/TUN/2023 (15/12/2023) yaitu mengadili 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Benny Gunawan Ongkowidjojo, 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor 16/B/2023/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Februari 2023. Mengadili Kembali : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor : 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung tanggal 29/03/2022, 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29/03/2022, 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu Rupiah). Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Mohamad Yusup, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sesuai pembacaan salinan hasil putusan MA oleh Dr. Budi Supriyatno. Kepada awak media yang hadir baik dari media cetak dan online, Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Benny Djunaedi. Keduanya mengatakan agar Pemkab Kudus segera menutup operasional The Sato Hotel Kudus.

“Karena IMB dicabut, mohon pihak-pihak yang berwenang segera melakukan pembongkaran bangunan The Sato Hotel,” katanya.

“Kami meminta penutupan dan pembongkaran bangunan The Sato Hotel Kudus,” pungkas Benny Gunawan Ongkowidjojo yang diiyakan oleh Benny Djunaedi.

(Ts-red)

Tinggalkan Balasan