WRC PAN-RI Sumsel Soroti Mantan Kepsek SMAN 19 Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Dituntut 7 Tahun Penjara


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/greenmed/public_html/buserindonews.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Palembang, Buserindonews.com – Pasca Di Di tuntut nya Dua terdakwa yakni Selamet (mantan Kepsek SMA 19 Palembang) dan M. Arfan (Ketua Komite) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 dan 4 tahun pidana penjara. yng yang Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Syaran Jafizhan SH MH didampingi Devianti Iteria SH dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (19/2/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU, untuk terdakwa M. Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan.

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP).

Untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 331 juta. Sedangkan terdakwa M. Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 27.500.000.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Terpisah , H. Zainal Arifin hulap, S.ip , Menetas kan kami dari WRC PAN-RI Sumatera Selatan akan terus mengawal jalan ny persidangan sampai akhir , dan kami juga tetap akan terus mendorong KAJATI SUMSEL untuk periksa ulang Semua Kepsek SMA/SMK, Di Kota Lubuk Linggau Khususnya, maka dari itu kami menyiapkan kan tim khusus kami untuk terus mengawal dan memantau semua kepsek SMA/SMK. di Sumsel khususnya,

sementara itu PEBRIANTO ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, mengatakan, kami akan terus bergerak dan kami akan lakukan aksi jika terkesan ada pemberian, terhadap oknum-oknum kepsek nakal di Sumsel yang berlenggang – lenggang terkesan kenal hukum , tutupnya,

Penulis : Deni Wijaya

Editor : Deni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *