Kudus || buserindonews.com – Diduga adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 44.593.16 Tanjung-Kudus Jl. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kecamatan. Jati, Kabupaten Kudus.
Awak Media pas kebetulan lewat melihat mobil Colt Brondol diduga sedang mengangsu BBM jenis Pertalite bersubsidi.
Hasil pantauan awak Media, praktik tersebut terjadi menjelang siang hari , sekitar pukul 10.20. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi Pertalite bersubsidi tersebut yakni Armada Colt Brondol yang di atasnya ada beberapa drigennya, Colt Brondol tersebut berwarna putih, nopol. G 8357 ZM. Jum’at (23/2/24).
Kemudian Awak Media mencoba mengklarifikasi kepada operator Spbu tersebut, tapi malah di alihkan ke mandornya.
Bidin selaku mandor waktu di konfirmasi adanya praktik tersebut mengatakan, ada surat rekomnya kok mas kalo tidak ada surat rekom saya yang kena sanksi dari Pertamina malah,” ucap Bidin Selaku Mandor SPBU.
“Akan tetapi Mandornya hanya menunjukkan contoh Surat rekomendasi orang lain.
Praktik tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
(Ts-red)
















