Polisi Ungkap Tiga Kasus Sabu di Sumedang

Buserindonews | Sumedang -Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu hanya dapat

Tertunduk lesu saat digiring polisi ke ruang gelar perkara di Aula Tribrata Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin 22 Februari 2021.

Mereka diamankan Satuan Narkoba Polres Sumedang, Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan,

selama Februari 2021, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu.

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial SM, MJYO, dan HH,” kata Eko Prasetyo Robbyanto, Senin 22 Februari 2021, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Sumedang.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 31 paket, dengan berat  21,57 gram.

Kapolres menjelaskan, tersangka SM ditangkap di daerah Cimanggung pada Jumat 12 Februari 2021, MJYO ditangkap di wilayah Tanjungsari pada Rabu 17 Februari 2021, dan HH ditangkap di wilayah Ujungjaya pada Kamis 18 Februari 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ketiganya mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sumedang,” kata Eko.

Masing-masing tersangka penyalurnya dari wilayah Kota Bandung. Kami sudah mengantongi identitas para penyalurnya, dan kini dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Eko, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114, 112, 127, dan Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutur Kapolres. (Ika )

Tinggalkan Balasan