Putusan Pengadilan Negeri Blora, Kasus Tanah Balai Desa Nglarohgunung, Berakhir 0-0

Blora ll buserindonews.com – Hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Blora, kasus sengketa tanah Balai Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berakhir ‘NO’ (Niet Ontvankelijke Verklaard) Kamis (7/3/2024).

Terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora, atas kasus tanah Balai Desa Nglarohgunung, salah satu warga masyarakat Nglarohgunung ‘P’ memberikan jawaban yang monohok. Dia mengatakan hasil putusan Pengadilan Negeri ‘NO’ itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, dan itu berstatus QUO.

“Namun perlu didasari secara tersirat bahwa tanah tersebut sebetulnya masih pemilik lama, ini pemikiran saya. Karena sebagai dasar kepemilikan tanah adalah buku leter C (C Desa) yaitu no 310 atas nama Tarsi Sarjinah,” terang P.

(P) menambahkan, itu kalau ‘NO’ berarti pemilik lama secara tidak langsung akan muncul, tersirat bahwa dia (Tarsi Sarjinah) adalah pemilik sah saat ini, sebelum dibalik nama oleh pihak lain.

“Itu menurut saya seperti itu. Berarti tanah itu masih milik sah Bu Tarsi Sarjinah, berdasarkan temuan leter C (C Desa) no 310 atas nama Tarsi Sarjinah. Itu bonggel (pondasi) desa, dan itu dasarnya bonggel dari desa,” pungkas P.

Farid Rudiantoro kuasa hukum Surojo dalam kasus tersebut, dia mengatakan bahwa putusan ‘NO’ adalah putusan yang tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil.

“Beda kalau ‘ditolak’. Gugatan ‘ditolak’ itu apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya,” terang Farid, Minggu (10/3/2024).

“Jadi, ‘NO’ itu ada cacat formil dan bisa membuktikan,” tambah Farid.

Lanjut Farid, ‘NO’ itu bisa mengajukan kembali untuk perbaikan. Dimana cacat formil itu ada perbaikan dan bisa diperbaiki, maka bisa diajukan kembali gugatannya. Intinya masih ada kesempatan untuk menggugat kembali.

“Jadi ‘NO’ itu bukan ditolak. Berita itu harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai membikin berita provokatif dan akan menimbulkan gaduh di masyarakat,” terang Farid.

Sedangkan, jelas Farid, putusan kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan kembali gugatan tersebut dan hanya bisa banding. Banding itu kalau dari tingkat pertama berarti dia tidak bisa mendalilkan.

“Contohnya, bila itu dari Pak Surojo dan Pak Surojo bisa mendalilkan secara hukum keperdataan, itu sebetulnya sah, karena ada sepakat adanya jual beli, tapi untuk kasus ini kan di hak-i orang, kan seperti itu,” ungkap Farid.

“Nah kalau Pak Surojo menggugat tanpa adanya suatu bukti dan tidak bisa mendalilkan bahwa itu haknya, apakah tanah itu beli dari Bu Tarsi, lalu ada apa tidak, jual belinya, kemudian Bu Tarsi mengakui apa tidak, atau kalau Bu Tarsi meninggal dunia. Kalau tidak, itu baru tidak bisa membuktikan. Nah itu namanya ditolak, dan tidak bisa mengajukan kembali perbaikan gugatan. Bisanya hanya banding, dan banding pun tidak seperti itu, kalau dia tidak bisa mendalilkan gugatan tersebut, maka itu tetap akan ditolak pada akhirnya sampai kasasi. Karena dari dalil awal dia tidak ada bukti-buktinya,” ungkap Farid.

Tetapi, kata Farid, dari kasus Ini kan ada. Berarti ini ada kesalahan dalam cacat formil, itu untuk memperbaiki lagi, sehingga bisa diajukan kembali.

“Kalau ‘NO’ seperti itu. Pemberitaan itu jangan memberikan edukasi sesat ke masyarakat,” tandas Farid.

Selanjutnya, untuk kasus ini nanti Farid akan koordinasi dengan kliennya. Ini masih dikasih kesempatan untuk menggugat kembali serta untuk memperbaiki. Dan untuk masalah gugatannya di cacat formil-nya.

“Nanti kalau sudah kita perbaiki serta klien saya (Pak Surojo) itu sudah setuju serta sepakat, maka akan kita ajukan kembali. Kalau cacat formil itu bisa kita benahi, dan bisa dikabulkan juga,” kata Farid.

(Angga)

Tinggalkan Balasan