Blora ll buserindonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Satreskrim Polres) Blora berhasil mengungkap penipuan dengan modus meloloskan kerja.
Kanit Tipidum Polres Blora, IPTU Junaidi mengungkapkan keterangan tersebut dalam pers konferensi pada Selasa, 2/4/2024 di Gedung Arya Guna Polres Blora.
“Penahanan di Polres Blora, pada tanggal 1 April 2024. Yaitu tersangka KN dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penipuan bisa meloloskan dalam seleksi CPNS di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” jelasnya.
KN beralamat sesuai KTP di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun, IPTU Junaidi menyebut, saat ini tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati dan bekerja sebagai pegawai swasta.
Menurut keterangannya, kejadian sekitar bulan Januari 2022 dengan korban atas nama Sunarti (48), Islam, wiraswasta, alamat Desa Tempurejo, RT 1/9, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Tempat kejadian di dalam rumah turut Desa Tempurejo, RT1/9, Kecamatan Blora,” ungkapnya.
Adapun barang bukti sejumlah 6 item, yakni berupa dokumen, diantaranya adalah tangkapan layar percakapan antara pelapor dan terlapor, satu lembar kuitansi sejumlah Rp 20.000.000, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan satu bendel persyaratan atas nama Hestu.
“Hestu dan Ovi merupakan anak korban. Keduanya dijanjikan akan diloloskan menjadi karyawan di Kemenkumham,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih dalam upaya untuk mengungkap tindak pidana KN.
“Kerugian total sekitar Rp 302.500.000,” ucap IPTU Junaidi.
Ia mengungkap, transaksi uang dilalukan secara bertahap, antara nominal 20, 40, 60 juta secara cash tanpa adanya tanda terima.
“Namanya kejahatan tidak ada yang sempurna sehingga dalam penyidikan kita menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal dan bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam hukuman 4 tahun sesuai dengan KUHP pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
“Kami lakukan panggilan, tersangka datang pada 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian kami lakukan pemeriksaan dan 1 April pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di Unit Reskrim Polres Blora,”
IPTU Junaidi menambahkan, hingga saat ini belum ada indikasi tersangka lain.
(Angga)
















