Menerima Vonis Hakim Tiga Bulan Kakek Zulfani Memohon Jaksa Tidak Banding

BUSER INDONESIA || PURWAKARTA – Perbuatan tidak sengaja menimbulkan kesalahpahaman antara Kakek Zulfani (73) dengan salah seorang tetangga lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, beberapa waktu lalu harus berurusan dengan hukum dan merasakan dinginnya tidur di ruang tahanan Lapas Purwakarta selama hampir tiga bulan dengan kondisi badan yang sudah lemah dan sering sakit sakitan dialami Zulfani yang terlihat sudah renta.

Persoalan kesalahpahaman tersebut sudah dianggap selesai karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan yang di mediasi pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan tempat mereka tinggal, begitupula ketika dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang Mulia.

Apa daya kasus hukum Kakek Zulfani tetap berjalan sampai sidang Putusan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 B Purwakarta. Senin, 1 April 2024 Majelis Hakim di Ketuai Hj.Erica Mardaleni, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan H. Zulfani bersalah dan di hukum selama 3 Bulan Penjara dipotong masa tahanan serta harus tetap berada di dalam tahanan.

Putusan dari Majelis Hakim tersebut diterima H.Zulfani, setelah berdiskusi beberapa saat dengan Penasehat hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD Bali – Office, Ahmad Maulana, S.H M.H. dan
Junaidi, S.H, sepakat menerima putusan Majlis Hakim.

H.Zulfani bersyukur karena itulah putusan yang adil dan terbaik dari Majelis Hakim yang Mulia untuk dirinya di Bulan Suci Ramadhan, Bulan yang penuh Berkah, Rahmat dan Ampunan.

Awi (wanita dewasa) salah seorang Putri H. Zulfani Ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (3/4/2024) mengatakan, putusan majelis Hakim sangat adil dan bijaksana. Alhamdulillah ini yang terbaik, walau dirasa berat buat bapak yang sudah tua, Insya Allah, Minggu depan Ayah sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ayah bilang sudah tidak akan mengulang lagi kejadian seperti ini,” ungkap Awi.

Awi berharap pada Jaksa tidak perlu melakukan banding karena putusan Majelis Hakim yang Mulia berdasarkan pertimbangan sesuai Pemeriksaan dan Fakta dalam persidangan.

Putri Zulfani sampaikan, pihaknya yang tidak paham tentang Hukum kasus yang menimpa Pak Zulfani adalah kasus pelanggaran, hanya karena membawa jimat atau benda pusaka milik pribadi yang sudah turun temurun,” ucapnya.

Lebih lanjut Putri Zulfani katakan, yang Saya ketahui dalam kasus Ayah ini. tidak ada orang yang menjadi korban dan tidak ada kerugian dari pihak manapun.

“Untuk itu Saya atas nama perwakilan dari Keluarga sebagai anak Perempuan H. Zulfani berharap, memohon dan meminta pada Jaksa yang terhormat agar tidak perlu Banding, kasus Ayah tidak perlu di perpanjang lagi,” pintanya.

Masalah hukum ini berawal dari kesalahpahaman semata yang sudah dianggap selesai, putusan vonis dari Majelis Hakim sudah sangat cukup memberikan pelajaran bagi Ayah, membuat dampak yang dahsyat buat keluarga Besar ,” pungkas Awi dengan kesedihan mendalam.

  • Laela / SB

Tinggalkan Balasan