Pagar Alam || buserindonews.com – Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT Menanggapi pemberitaan viral di medsos terkait giat penindakan di Kawasan Gunung Dempo Pagar Alam, Perlu kami jelaskan terkait Status Jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yg dibangun dan dipelihara oleh.
” a. BUMN atau BUMD
b. Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum
c. Perseorangan
d. Kelompok masyarakat dan atau
e. Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan.
(3) c. jalan khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum,” kata Erwin. Selasa (17/4/2024)
Erwin menambahkan, Merujuk dprd point 3 huruf c diatas, Jalan Khusus kawasan Gunung Dempo yg berada dalam penguasaan PTPN wil 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MOU antara Pemkot Pagar Alam dan PTPN sebanyak 20 hektar kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan Masyarakat sebagai kawasan Wisata.
“Tentunya secara otomatis penerapan UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ juga berlaku dikawasan Gunung Dempo, merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam pilar pertama, tentang Jalan yang berkeselamatan yang menjadi domain Dinas PUPR Kota Pagar Alam lingkup Kota dalam menyiapkan jalan yang berkeselamatan dikawasan Wisata Gunung Dempo, melihat kondisi jalan saat ini yang masih sempit,” katanya.
Dikatakan Erwin , tidak memiliki ruang milik jalan, banyak jalan berlobang, minim penerangan, rambu, marka, pagar pengaman baik permanen maupun semi permanen, minimnya lahan parkir dan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi beberapa laka lantas yang melibatkan roda 2 dan roda 4 dimana sudah kami Rilis Video laka tersebut di Instagram Polres.
“Kondisi masyarakat yang menuju kawasan Gunung Dempo khususnya roda 2 mayoritas tidak mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas dan sangat berpotensi terjadinya laka lantas fatalitas korban meninggal dunia, sehingga kami mengambil tindakan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran Lalu lintas yang ujung ujungnya berpotensi laka,”ujarnya.
Erwin Menuturkan, Maka tindakan tegas dengan tilang kami terapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dari masyarakat pada saat berada dikawasan Gunung Dempo, selain itu semangat perpres No. 1 tahun 2022 adalah dalam jangka pendek harus me urunkan fatalitas korban MD 50 % di tahun 2025 dan zero accident di tahun 2045.
“Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat Pagar Alam maupun luar Pagaralam yang akan menikmati kawasan wisata Gunung Dempo untuk selalu menaati aturan dan rambu rambu demi keselamatan kita bersama, laka lantas sudah menjadi mesin ke 3 pembunuh didunia setelah oenyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung, oleh karena itu mari kita jaga aset aset penerus bangsa supaya terhindar dari kecelakan yang berawal dari pelanggaran LL.
Apabila ada oknum anggota kami dalam melaksanakan tugas penindakan dilapangan terdapat penyalahgunaan wewenang maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan kepada kami melalui WA Lapor pak Kapolres, perlu kami ingatkan bahwa Pemberi dan Penerima Suap sama sama melanggar Hukum, mari sama sama kita wujudkan penegakan hukum yang jujur, adil dan transparan,” tutup Erwin.
(Mgs. Azis/Edo)
















