Kabupaten Bandung || buserindonews.com – Dua ( 2 ) pejabat kantor Pegadaian kini meringkuk di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung. Pasalnya AB dan S terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Bandung atas dasar terbitnya Surat Perintah Penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardyansyah,S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR – 02 /M.2.19/Dip.4/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Menurut Kasi Penkum bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap tersangka AB dan S. Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang UPC Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022.
Awalnya, lanjut Mumuh Ardyansyah, AB dan S melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara AB dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022 selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang atau UPC Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala UPC Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala UPC Rancamanyar Tahun 2022 bersama- sama dengan S selaku nasabah PT. Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain :
1. AB Memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan atau BJ Emas dengan memanipulasi 330 transaksi atas nama nasabah Sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama S.
2. AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK atau atas Maksimum Penyaluran Kredit dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit nasabah S;
3. AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai ke rekening Karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kepada TERSANGKA S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan tersebut AB dan S yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA AB dan S diduga keras melakukan
tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung. ( Wisnu /SP-PenkumKjriKabBdg).
















