Gabungan Jurnalis PERS dan Masyarakat suarakan Aksi,Tolak RUU Penyiaran

Ciamis ||  buserindonews.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam asksi seruan tolak RUU Penyiaran,menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Kota Ciamis, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024), untuk menolak RUU Penyiaran.

Berdasarkan pantauan media buserindonesia, massa terlihat mulai berkumpul di Alun-alun, Ciamis, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menggunakan atribut dan poster bersimbol penolakan RUU Penyiaran.

Mereka menyebut,RUU Penyiaran berisi pasal yang bisa digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Para wartawan akhirnya bisa terancam pidana karena berita.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, sejumlah pasal juga dinilai akan memberikan wewenang secara berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur semua konten media.

“Hal itu mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah, dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c dan Pasal 42 ayat 2,” jelasnya.

Munculnya pasal bermasalah itu dapat mengekang kebebasan berekspresi dan berisiko akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial dan sebagainya

“Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” jelasnya. ( Asep Joni )

Tinggalkan Balasan