Daerah  

Rakerda DPD LAKI Jabar Di Cirebon Bahas Laki Dalam Pencegahan Korupsi Yang Semakin Masif

Cirebon | Buserindonews  – Upaya pemberantasan Korupsi terus dilakukan oleh Institusi penegak hukum yang ada di republik ini, namun hal ini perlu adanya peran serta fihak fihak lain, seperti lembaga rasuah yang salah satunya Ormas LAKI.

Pada dasarnya Ormas LAKI adalah Lembaga yang ikut andil sebagai control sosial dalam pencegahan KKN juga ikut mengawasi kegiatan yang ada kaitannya dengan pendanaan dari uang rakyat melalui Negara untuk pembangunan di berbagai sektor.

DPD LAKI JABAR melaksanakan Rakerda Ke 3 yang pelaksanaannya di wilayah Cirebon pada hari Rabu, 08/04/2021, dimana sebanyak 10 DPC LAKI ikut andil mengikuti kegiatan ini, adapun sebagai panitia kegiatan ini adalah dari DPC LAKI Cirebon Kota.

Sementara kaitannya dengan tupoksi Ormas LAKI pada Rakerda ini sebelumnya dibentuk dulu komisi komisi untuk menyampaikan hal hal yang yang perlu penanganan, pencegahan, tindak lanjut dalam kaitannya dengan Korupsi.

Dari paparan paparan tiap komisi menghasilkan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti serta solusinya, kemudian juga dapam pelaksanaannya turut hadir dari beberapa instansi dan institusi pemerintah, seperti dari Kejaksaan Negri Cirebon, Polres Cirebon dan dari pemerintahan setempat.

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri Cirebon melalui kasi pidsus dan menyampaikan tentang peran dan kinerja kejaksaan dapan penanganan kasus korupsi serta permintaan kejasama kepada masyarakat berikut lembaga atau ormas turut serta dalam pencegahan, pelaporan atas adanya tindakan yang merugikan negara.

Hali ini juga disampaikan oleh ketua DPC LAKI Purwakarta, Dedi Sutendi yang sering disapa ‘Aep” menurut Aep diharapkan Ormas LAKI bisa lebih baik lagi perannya dalam pencegahan Korupsi.

” Semoga kedepannya LAKI melaui pengurus dan anggotannya bisa lebih ditingkatkan kinerjanya dalam pencegahan sekaligus menindaklanjuti hal hal yang berkaitan dengan KKN untuk dilaporkan pada pihak terkait dengan pengawalan yang baik, sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi”, kata Aep. ( Saepul.B/Nandang.S)

Tinggalkan Balasan