Daerah  

Tegas…!!! Sikap Yang Diambil Ketua PWO Jepara, Meski Banyak Tekanan, Hukum Harus Ditegakkan

JEPARA || buserindonews – Meski diduga ada tekanan dari pihak lain yang membuat perkumpulan wartawan online (PWO) kabupaten Jepara meminta pihak aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu memproses kasus Petinggi (Kades) Lebak dengan wartawan Badi sampai ke pengadilan.Jum’at(21/06/2024)

Hal itu disampaikan oleh H Ali Achwan ST, MH di rumahnya Desa Sekuro, kecamatan Mlonggo, kabupaten Jepara, Kamis (20/06/2024). Dalam perkara yang sempat menggemparkan di media sosial terutama pemberitaan di media online di Jepara, Jawa tengah yang memberitakan kasus peludahan dan penghinaan yang di lakukan oleh Petinggi Lebak terhadap wartawan yang bernama Badi di pendopo kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ketua PWO Jepara Ali Achwan mengatakan, “Dengan adanya pemberitaan di media online yang ramai, saya yakin pihak penegak hukum akan bertindak tegas untuk memproses perkara ini, ” ujarnya Kamis, (20/06) dalam keterangan
tertulis yang diterima awak media Jepara.

“Beliau menambahkan, “Ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat pelaku.
Di antaranya UU 40 Th 99 tentang pers di pasal 18 sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang ancaman hukumannya 2 tahun atau denda maksimal 500 juta, ” imbuh Ali Achwan.

“Selain UU No 40, ada undang-undang lain yang bisa menjeratnya seperti, KUHP pasal 315 yang ancaman hukumannya enam bulan dua minggu.
Atau menggunakan UU Hukum Perdata pasal 1365 dengan ganti rugi berupa materiil dan immaterial, ” lanjutnya.

“itulah pasal-pasal yang mungkin bisa di gunakan untuk menjerat Petinggi Lebak, pelaku dalam kasus peludahan dan penghinaan yang di lakukan kepada saudara Badi. Saya masih optimis aparat penegak hukum bisa segera menyidangkan kasus ini sampai ada putusan final dari pengadilan, ” pungkas Ali Achwan.

(bsa-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *