Daerah  

Penandatanganan MoU Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora dengan Kejaksaan Negeri Blora

Blora ll buserindonews.com – Pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tahun 2024 yang diselenggarakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora. Minggu, (23/6/24).

Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.

Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, Arief Rohman. masa jabatan dari ke -264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK dan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara pemerintah se-Kabuaten Blora dengan Kejaksaan Negeri Blora, disaksikan oleh Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.

Dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Poin penting dari nota kesepakatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan desa. Yaitu dengan melakukan pengawalan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa, serta secara berkala melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah saat ditemui seusai acara, peran utama Kejaksaan Negeri Blora dalam kesepakatan ini. Ia mengatakan. “Dari hasil pengalaman yang sudah dilaksanakan selama ini, kita fungsinya ‘DATUN’ dulu yang kita ke-depankan. Selama ini kan kita pernah bersinergi antara pemerintah kabupaten Blora, dengan kejaksaan Negeri Blora, khususnya di bidang perdata, salah satunya tentang bagaimana didalam undang-undang Permendes itu, bagaimana pengelolaan keuangan di desa, itu yang paling penting.” Paparnya Haris.

Mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blora untuk memastikan kesepakatan ini berjalan efektif.

“Makanya sering yang kita temukan itu, mereka dalam pelaksanaannya, 1. Tidak maksimal dalam penyerapan, ke 2. Tidak berpedoman pada pelaksanaan anggaran yang sudah dikerjakan, dan yang paling fatal dan sering terjadi, mereka tidak membuat akuntabel, tidak transparan, dan tidak buat skala open pertanggungjawaban. Ini yang sering terjadi, makanya dalam hal ini, momentum ini, kita mendorong tidak bosan-bosannya ke depan, harus terus bersinergi dan selalu di tingkatkan sampai itu kita mengkaitkan dengan inspektorat.” Lanjutnya.

“Sehingga temuan-temuan itu bisa di perbaiki ke depan, tidak terjadi hal-hal seperti itu, karena kita tidak sekedar seremonial. Kedepannya kita ada eksion. Jangan hal itu terulang lagi-terulang lagi, karena hal itu sama-sama menjadi concrete, khususnya dari kejaksaan Agung juga mendapat perintah, itu juga harus dijaga dan harus dikaitkan dengan inspektorat.” Paparnya.

Di singgung terkait berapa besar persen, komitmen kedua belah pihak, dalam menjalankan kesepakatan ini dan apa indikator keberhasilan yang ingin dicapai.

Haris Hasbullah mengatakan, “Ditanya komitmen harus 100 persen, harus sama-sama komitmen, karena kita sudah mulai dengan instrumen kejaksaan, penyuluhan, di intelijen kita sudah melaksanakan Program Jaga Desa, di DATUN juga sudah mulai ber admin melihat. Apalagi ini ditambah menjadi 2 tahun pengukuhan ini, berarti kan mereka harus sadar dan concrete, bahwa yang mereka kelola itu bukan pribadi, disitu ada Negara terkait itu, harus sama-sama ikhlas menjalankan garda terdepan, untuk memajukan khususnya di kabupaten Blora ini,” kata Haris.

Harapan

“Dengan momentum ini, sama-sama bisa menjaga di setiap Kelurahan, di Kecamatan, dan paling tidak bisa meningkatkan taraf hidup di masyarakat. Dan penggunaan anggarannya itu bisa tepat sasaran, sehingga pas tepat sasaran di masyarakat, di kelurahan dan di Desa.” Harapnya Kepala Kejaksaan Negeri Blora M Haris Hasbullah memungkasinya.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *