CIAMIS BI,Pembangunan Bendungan yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu tersebut ternyata belum memberikan ganti rugi lahan terdampak Pembangunan Bendungan.
Aksi ini sebagai bentuk Protes warga dan kekecewaan karena hingga saat ini belum ada titik terang dari intansi terkait dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy tentang ganti rugi lahan milik warga yang terdampak Pembangunan Bendungan Leuwikeris.
Aksi Protes warga ini diwarnai dengan Konvoy ke kawasan Bendungan Leuwikeris hingga memblokade lahan yang masih belum di ganti rugi oleh pihak Pihak BBWS, warga juga beraikukuh tidak akan membuka Blokade selama tidak dilakukan ganti rugi.
Korlap Aksi Anwar mengatakan lahan yang masih belum diganti rugi olehpihak BBWS seluas 7 Hektar sementara pihak pengembang terus melakukan pekerjaan yang ditargetkan selesai Tahun 2022 yang akan datang aksi Blokade ini sebagai salah satu bentuk kekhawatiran masyarakat apabila pekerjaan selesai tidak akan ada ganti rugi imbuh Anwar.
Usai Konvoy di kawasan Bendungan Leuwikeris kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam perjalanan masa aksi dikawal ketat l TNI,Polri hingga masuk ke Gedung DPRD.
Setelah masuk Gedung DPRD masa di terima langsung Ketua DPRD Nanang Permana ,bersama para Ketua Komisi hadir juga Eksekutif Pihak BBWS dan BPN.
Dalam Dialog menghasilkan kesimpulan bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan paling lambat bulan Oktober 2020 mendatang.
Ketua DPRD Nanang Permana mengatakan Polemik antar warga terhadap pembangunan Bendungan Leuwikeris akan menjadi perhatian serius kita akan melakukan Negoisasi kepada kedua belah pihak agar Proyek Pembangunan Bendungan Leuwikeris tetap berjalan tanpa merugikan kedua belah pihak baik warga, pihak ke tiga maupun Negara
Sementara pihak PPK (BBWS) pengadaan Tanah Aditya Heri mengatakan pasca di blokirnya akses jalan di Kawasan Proyek Bendungan Leuwikeris menyebabkan berhentinya Pekerjaan
Aditya mengaku 7 Hektar lahan warga yang belum dibayar ini hanya digunakan untuk akses jalan.
Lanjut Aditya Heri Berhubung realisasi ganti rugi lahan masih tahapan Adminitrasi kami berharap pekerjaan ini tetap berjalan dengan melakukan sewa lahan tersebut sampai nanti dilakukan ganti rugi, pungkasnya(ASEP)