Cilacap || buserindonews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Inna Hadianala berkolaborasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menggelar diskusi, membahas Peraturan Daerah (Perda) Sinergitas dan Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Minggu (28/7/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Aston Iin Cilacap ini, diikuti perwakilan pengasuh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam IPI, FKPP, LMI, PCNU, dan JPPP serta badan Muhammadiyah.
Dalam diskusi tersebut, Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bersama pengasuh pondok pesantren yang hadir menyepakati adanya Perda Pesantren untuk pengembangan Ponpes di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Tadi sudah direkomendasikan oleh seluruh organisasi Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Cilacap dan sepakat, bahwa setelah adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Undang-undang Pesantren, kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Sinergitas dan Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Jawa Tengah, maka hari ini menjadi awal starting up kita untuk di Kabupaten Cilacap harus lahir Perda Pesantren,” ujar Inna Hadianala.
“Teknisnya nanti kita usulkan dulu, mungkin bisa dari Legislatif maupun Eksekutif yang mengusulkan Perda ini, kemudian kita dorong. Intinya harus ada kolaborasi supaya terlahir di Kabupaten Cilacap,” sambung Legislator PPP yang akrab disapa Bunda Nala ini.
Adapun beberapa poin penting dalam Perda Pesantren tersebut. Salah satunya pemerintah hadir untuk mengembangkan dan memaksimalkan tiga fungsi Pesantren yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. “Untuk pemberdayaan ini maksudnya nanti lulusan Pondok Pesantren punya skil yang tidak kalah dengan pendidikan umum atau formal,” ungkap Nala.
Menurut Nala pentingnya adanya Perda Pesantren di Kabupaten Cilacap mengingat banyaknya jumlah Ponpes dan perlu pengembangan. “Jumlah Pesantrennya ada 256 Ponpes, ini terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Magelang. Artinya di Cilacap dengan banyaknya Ponpes ini harus menjadi garda terdepan karena mempunyai tiga fungsi tadi sehingga harus terintegrasi,” katanya.
“Baik itu pendidikan formal maupun non formal. Kalau pemerintah hadir kaitannya dengan regulasi maupun anggaran, maka insyaallah masyarakat Kabupaten Cilacap ini akan terentaskan dari kemiskinan ekstrim, melalui tiga fungsi dan pesantren sebagai garda terdepan,” lanjutnya.
Nala mengaku pemerintah daerah belum maksimal dalam mengembangankan Ponpes. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mendorong dan mengawal lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Cilacap. “Ini perlu adanya daya dukung dari masyarakat. Dan kalau kita konteksnya bersyukur ya ada BOP untuk bermadin TPQ, Pondok Pesantren itu per tahun dari APBD,” ucapnya.
“Dan yang ada untuk lembaga pendidikan keagamaan itu baru 5 miliar per tahun, padahal APBD Cilacap itu besar, sehingga sangat mungkin untuk kemudian kita ambil misalnya untuk pendidikan keagamaan mungkin 10 persen dari total APBD Cilacap, ini sudah sangat logis dan menjadi hak pesantren karena banyaknya pesantren di Kabupaten Cilacap,” tandasnya.
Dengan adanya Perda Pesantren nanti, Nala memastikan adanya anggaran lebih yang bisa direalisasikan untuk pengembangan 256 Ponpes di Kabupaten Cilacap. “Nantinya melalui Perda ini bisa maksimal dalam anggaran yang kita ambil, tidak cuma sebatas 5 miliar. Bahkan bisa 200 miliar, kenapa tidak,” katanya.
“Dan sebenarnya kita mampu, tinggal saja kita mau apa tidak karena kita melihat potensi di Kabupaten Cilacap ini kita lihat sangat besar, APBD nya juga sangat besar,” tutup Nala. ( Slh )