Polres Sumedang Laksanakan Pengamanan kegiatan Eksekusi Pengosongan Obyek Bidang Tanah Berikut Bangunan oleh Pengadilan Negeri Sumedang.

Sumedang ||BI Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jl. Sebelas April No. 29 Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, telah dilaksanakan Pengamanan kegiatan Eksekusi Penyosongan Obyek Bidang Tanah Berikut Bangunan oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B.

Dalam kegiatan eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Sdr. DWI PARAWIRAWAN, S.H., M.H., didampingi Panmud Perdata Pengadilan Negeri Sumedang Sdr. DENI CAHYONO, S.H., M.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Sumedang Sdri. IMAS dan Sdr. NANA, dan dihadiri Forkopimcam Sumedang Utara, Lurah Kota Kaler / yang mewakili, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Kaler, Babinsa Kelurahan Kota Kaler, Sdr. ACEP SUBHAN sebagai Pemohon Eksekusi dan Ny. NENENG GESNANINGSIH alias YUMI sebagai Termohon Ekseskusi.

Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan eksekusi, diantaranya Pembacaan putusan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Nomor : 5/Pdt.Eks.HT./2023/PN Smd tanggal 18 Juli 2024 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Sumedang Sdri. IMAS terhadap Obyek bidang tanah dan bangunan yang dilakukan eksekusi berupa Rumah Toko (Ruko) Mebel Subang luas Lt. 153 m2, SHM No. 02162/kelurahan kota kaler atas nama SALMIN dan Ny. NENENG GESNANINGSIH alias YUMI bertempat di Jl. Sebelas April No. 29 Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, Dilanjutkan dengan Pengosongan Barang – barang

Kemudian barang – barang tersebut diangkut menggunakan 3 unit kendaraan Truk dengan No.Pol : E-9704-VC, Z-9164-AB dan K-9678-PP, 2 Unit Pick Up dengan No.Pol : Z-8312-AH (milik termohon) dan Z-8088-CN dan Colt Diesel engkel Z-8858-CT

Atas petunjuk dan arahan Kapolres Sumedang AKBP. JOKO DWI HARSONO, S.I.K.,M.Hum., kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumedang KOMPOL AAN SUPRIATNA, S.AP., didampingi Kapolsek Sumedang Utara KOMPOL AWAM MUHAMAD RIZAL, SAB,Kasat Samapta AKP ASEP KUSMANA, S.H., M.M., Paur Subbag Kerma Bang Ops Polres Sumedang IPTU RUSTANDI, Panit I Binmas Polsek Sumedang utara IPDA YOAN RUDI SETIABUDHY, S.H. diikuti personil Koramil Kota Kodim 0610/Sumedang, Personil Polres Sumedang dan Personil Polsek Sumedang utara sebanyak 35 (tiga puluh lima) Personil.

Kegiatan tersebut selesai pukul 12.35 Wib, situasi berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek bidang tanah berikut bangunan Rumah (Ruko) di Jl. Sebelas April No. 29 Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B dalam rangka melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Nomor : 5/Pdt.Eks.HT./2023/PN Smd tanggal 18 Juli 2024 dalam perkara Sdr. ACEP SUBHAN sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ny. NENENG GESNANINGSIH alias YUMI sebagai Termohon Ekseskusi.Ika

Tinggalkan Balasan