Buserindonews.com
BEKASI, Buser indonesia || GF Seorang oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli-red) terhadap calon Tenaga Harian Lepas (THL) pada 25 November tahun 2020 lalu, dan diketahui pada kuitansi itu yang beredar tersebut bertuliskan untuk pembayaran DP Pengurusan masuk THL di Dishub Kabupaten Bekasi.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa calon THL mengaku dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima bekerja di lingkungan Dishub Kabupaten Bekasi.
Dalam tanggapannya, Reza Nuralam Sekretaris Dinas (Sekdin) Dishub Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa oknum yang diduga terlibat dalam pungli tersebut dikenal sebagai pribadi yang rajin dan berdedikasi dalam pekerjaannya.
“Selama ini, dia (GF) adalah sosok yang sangat rajin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, “ujar Sekdin, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, dirinya mempersilahkan kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendatangi kantor Dishub Kabupaten Bekasi.
“Bagi orang tua atau siapapun, yang merasa di rugikan atas ulah oknum Dishub Kabupaten Bekasi tentang perekrutan calon THL dilingkungan Dishub, silahkan datang ke kantor kami, tentunya dengan membawa serta bukti, “jelasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang (Kejari Kabupaten Bekasi-red), karena dugaan pungli di tubuh Dishub Kabupaten Bekasi sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya. (*/red)