Meski Dilarang, Sejumlah Orang Masih Sajah Buang Sampah di TPSS Ilegal

Buserindonews.com

BEKASI, Buser indonesia || Meski sudah ada larangan tegas, sejumlah warga masih kedapatan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) ilegal yang berada di wilayah Kadus 3 RT021/07, desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (02/10/2024), sekira pukul 10.00 Wib.

 

Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan sampah yang semakin menggunung, menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi menjadi sarang penyakit.

 

Hidayat RW Perumahan Pondok permata dalam hal ini sebelumnya mendapat laporan dari RT nya, telah melakukan sidak kelokasi pembuangan, yang berada di Kadus 3 RT.21 RW 07,” serta memperingatkan warga untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Namun, larangan ini tampaknya diabaikan oleh sebagian oknum yang berdalih bahwa lahan tersebut merupakan miliknya, ujar Hidayat

 

Salah satu oknum yang terlihat membuang sampah di TPSS ilegal tersebut mengklaim bahwa dirinya berhak menggunakan lahan tersebut karena statusnya sebagai pemilik tanah.

 

“Ini lahan garapan saya, rencananya nanti setelah terisi full sampah seluas 300 meter, dirinya akan membangun bengkel motor, “ujar oknum pembuang sampah saat ditemui.

 

Dirinya juga mempersilahkan kawan-kawannya kalau ada yang mau buang sampah, silahkan kelokasi garapan miliknya.

 

“Biasanya sih, kalau membuang sampah dikenain sebulan sebesar Rp.1.500.000, “terangnya seraya mengaku sebulan dirinya 8 kali membuang sampah warga kampung pintu, desa Babelan Kota, dilokasi garapan miliknya.

 

Pemerintah desa Kedung Pengawas menyatakan akan terus melakukan patroli dan penegakan aturan bagi para pelanggar. Lantaran lokasi TPSS ilegal tersebut sempat dikeluhkan warga perumahan, karena bau yang ditimbulkan.

 

“Kita akan ambil langkah tegas, termasuk memberi sanksi bagi mereka yang masih membuang sampah di tempat yang tidak sesuai peraturan, ”

 

Warga sekitar berharap pemerintah desa Kedung Pengawas segera menyelesaikan masalah ini, karena keberadaan TPSS ilegal tersebut telah merugikan banyak pihak.

 

“Kami khawatir ini bisa menimbulkan penyakit, apalagi dengan kondisi cuaca yang tak menentu seperti sekarang, “ujar salah seorang warga perumahan yang tinggal di dekat lokasi pembuangan.

 

Upaya sosialisasi dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk menertibkan penggunaan lahan dan mengembalikan kebersihan di lingkungan sekitar. (boby/red)

Tinggalkan Balasan