Blora ll buserindonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Kedua tersangka yang ditangkap adalah TR (39) dan S (42), keduanya merupakan warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 20.40 WIB. Kedua tersangka ditangkap di depan rumah kos Samudera Guest House, yang berlokasi di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tempelan, depan Samudera Guest House,” ungkap AKBP Wawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Blora juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia menegaskan bahwa narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan seseorang. “Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan demikian, kita bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
(Angga)