Polisi Blora Tangkap Pengedar Sabu Asal Rembang

Blora ll buserindonews.com – Seorang pria berinisial PS (19) asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa (01/10/2024).

Didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, dan sejumlah Kanit Narkoba, AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka PS ditangkap di pinggir Jalan Gunandar, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Jumat (20/09/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diamankan pada hari Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Gunandar, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora,” ungkap AKBP Wawan dalam keterangannya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan kertas gerenjeng rokok yang diisolasi hitam, lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Sukun.

Satu pirek kaca bening dengan sisa sabu yang dibungkus uang seribu rupiah dan dimasukkan ke bungkus rokok Sukun.

Satu korek api warna kuning.

Satu potong celana pendek warna hitam.

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru.

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Blora juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, karena dapat merusak kesehatan dan masa depan. “Jangan main-main dengan narkoba. Selain merusak diri, jika tertangkap, pelaku bisa dipidanakan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *