Blora ll buserindonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW (30), warga asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. STW, yang bekerja sebagai mantri di kantor BRI Cabang Cepu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Mikro di BRI Unit Pasar Induk, Cepu.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan kejadian yang terjadi antara Desember 2022 hingga 3 Februari 2023. Berdasarkan penyelidikan, STW diduga telah menyelewengkan uang pinjaman dari 16 nasabah dengan berbagai modus operandi.
“STW menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri untuk menguasai uang pinjaman dari nasabah, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk bermain judi online,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan ada tiga modus yang digunakan STW dalam aksinya, yaitu:
1. Topengan Pinjaman (1 nasabah)
STW memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah untuk membujuk mereka melakukan pinjaman dengan janji bahwa ia sendiri yang akan membayar cicilannya. Setelah pencairan dana, STW mengambil seluruh uang untuk kepentingan pribadinya.
2. Tempilan Pinjaman (13 nasabah)
STW mengarahkan nasabah untuk mengajukan pinjaman lebih besar dari kebutuhan sebenarnya. Setelah pencairan, ia meminta ATM dan buku tabungan nasabah dengan alasan memudahkan pengambilan uang. Sebagian besar uang tersebut diambil untuk kepentingan pribadinya.
3. Pemakaian Setoran Pelunasan Pinjaman (2 nasabah)
STW menerima uang angsuran atau pelunasan dari nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke BRI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian yang dialami BRI berdasarkan hasil audit mencapai Rp 679 juta. Hingga Mei 2024, kerugian yang belum tertutupi sebesar Rp 387 juta. Sedangkan jumlah pinjaman yang dicairkan mencapai Rp 715 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 401 juta.
Kapolres Blora menambahkan bahwa STW akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan, dan polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
(Angga)