Majalengka || buserindonews.com -Pada Tahun 2011-2012, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dalam Program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan) yang dilakukan dengan cara membentuk GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani), POKTAN (Kelompok Tani) dan Proposal fiktif di Kabupaten Majalengka.
Dengan tujuan mendapatkan bantuan dari program tersebut, dana yang diterima GAPOKTAN fiktif tersebut sebesar Rp. 2.660.215.500,- (dua miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pengajuan dan penyaluran dana bantuan tersebut tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.660.215.500,- (dua miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan 4 (empat) tersangka dengan rincian :
Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 atas nama Tersangka dengan inisial RS selaku Pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop dan juga sebagai inisiator dalam pembentukan GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani), POKTAN (Kelompok Tani) dan Proposal fiktif di Kabupaten Majalengka dengan tujuan mendapatkan bantuan dana PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dalam Program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan);
Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 atas nama Tersangka dengan inisial SR selaku Ketua GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) Pilang Jaya;
Penetapan Tersangka Nomor : B-03/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 atas nama Tersangka dengan inisial TR selaku Ketua GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) Sumber Sari; dan
Penetapan Tersangka Nomor : B-04/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 atas nama Tersangka dengan inisial BR selaku Ketua GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) Pari Unggul.
Hari ini Kamis Tanggal 10 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 3 (tiga) tersangka (Tersangka dengan inisial RS, Tersangka dengan inisial SR, Tersangka dengan inisial TR dan Tersangka dengan inisial BR) serta langsung melakukan penahanan terhadap ke-empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT-03/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 10 Oktober 2024, Nomor : PRINT-04/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 10 Oktober 2024, Nomor : PRINT-05/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 dan Nomor : PRINT-06/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 10 Oktober 2024, penahanan dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari ini 10 Oktober 2024 sampai dengan Tanggal 29 Oktober 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka akan segera menyelesaikan 4 (empat) berkas perkara para tersangka dan akan segera melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dlimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR dan dilakukan penuntutan/ persidangan. ( Wisnu )