Daerah  

”DUGAAN PERSELINGKUHAN OKNUM GURU PNS”BIKIN HEBOH !

 

BUSER INDO NEWS -Majalengka.

Perselingkuhan adalah hubungan sexsual atau aktivitas sexsual lainnya yang dilakukan  individu yang sudah menikah lalu melakukan hal intim dengan orang lain yang bukan suami ataupun yang bukan istrinya, kasus dugaan perselingkuhan / hubungan intim yang melibatkan seorang Guru olah raga PNS SDN Baribis yang bernama M dengan guru honorer di salah satu Sekolah dasar di wilayah kerja kasokandel yang bernama Y sedang hangat diperbincangkan masarakat.

Menurut keterangan dan penuturan narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan, bahwa saudara M dan saudari Y diketahui telah berhubungan intim, padahal saudari Y masih berstatus istri yang sah dari pria yang bernama A, adapun keterangan yang kami himpun bahwa rumor dugaan perselingkuhan yang telah beredar bukan rahasia lagi sedangkan saudara M sendiri berstatus mempunyai seorang istri yang berdomisili di salah satu desa di Kec Kasokandel.

Cukup jelas dalam hal ini bahwa kelakuan saudara M dan saudari Y tidak layak menjadi figure seorang pengajar atau guru, menimbang ketentuan sanksi ASN yang terlibat kasus asusila diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 45 tahun 1990 perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negri Sipil (PNS).

Selain itu sanksi juga dipertegas dalam PP no 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), didalam ketentuan kedua PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS, beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain pasal 14 PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negri Sipil yang menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pasal 15 dalam PP yang sama menegaskan, ” PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14 dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang telah dirubah menjadi PP no 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan pemberhentian.Ketika di konfirmasi ke kantor sekolah tersebut oleh LSM dan Media kepala sekolah lagi pergi ke tempat orang meninggal ujar salah satu staf TU laki laki tersebut,ketika di tanyakan apakah pak guru M ada staf tersebut berujar pak guru lagi tidak ke kantor jelasnya.

Persoalan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum seorang guru olah raga PNS saudara M dengan saudari y jelas mencemarkan martabat dan nama baik PNS serta tidak pantas menjadi sosok guru atau seorang pengajar yang semestinya menjadi suritauladan untuk anak didik dan contoh yang buruk dilingkungan PNS itu sendiri,pihak dinas pendidikan Kab Majalengka belum bisa di mintai keterangan karena kantor maseh tutup karena Corona ( TEAM INVESTIGASI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *