Buserindonews.com — Muara Enim. Isu panas di Kabupaten Muara Enim tentang lemahnya Pemberantasan Korupsi di seluruh wilayah di kabupaten Muara Enim sangat hangat di perbincangan Masyarakat,
Akibat dari Menjamurnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Muara Enim, yang berdampak pada kerugian Keuangan negara dan tetunya sangat merugikan Rakyat Khususnya Dana APBD / APBN.
Karena setiap tahun Dana APBD /APBN di Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Rampok oleh gerombolan Pejabat Bangsat hingga Miliaran Rupiah,
gerombolan ini menggunakan berbagai cara untuk untuk melancarkan aksi, untuk memperkaya diri pribadi dan golongan saja tanpa menghiraukan hak masyarakat.
Tapi yang jelasnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Selalu kelebihan pembayaran.
Hal tersebut terbukti saat Kejaksaan Negri (KEJARI) Muara Enim Gelar konfrensi Pers pada Kamis 16 Januari 2025,
KEJARI Muara Enim, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek yaitu.
pembangunan siring di Jalan Bukit, Desa Pulau Panggung – Muara Danau Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Gelar siaran pers yang dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim tersebut,
dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteljen KEJARI Muara Enim, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Anjasra Karya,SH,MH. (16/01/2025).
“Melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,000,” Dikatakannya, bahwa penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025,
dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
“Berang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
“Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD selaku Direktur CV.GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud,” tegas nya.(Feri)
Editor ; Irno /Ali Sopyan