Dua Orang Saksi Di Panggil Polres Purwakarta Untuk Memberikan Keterangan Atas Pencemaran Nama Baik Wartawan

Buserindonews.com

Purwakarta

Berawal dari Viralnya Video Yang di Unggah di Media Sosial Facebook (FB) di Akun Yang bernama Facengko Clasic Jadul di Group Inpas Mujul kini menjadi Perbincangan hangat di kalangan Media dan wartawan, karena di anggap mencemarkan nama baik Media Rajawali news dan wartawan bernama Davit Sanjaya

Dua orang saksi atas kasus pencemaran nama baik wartawan
Saksi atas kasus pencemaran nama baik wartawan di panggil Polres Purwakarta

Asep anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Purwakarta salah satu saksi yang di panggil Senin (23/08) saat di mintai keterangan beberapa awak media terkait kesaksiannya di Polres Purwakarta membeberkan isi dari vidio tersebut,video yang di Ungah oleh akun Facebook Facengko clsaic jadul Mencemarkan Nama baik Media Rajawali News dan wartawan Davit sanjaya,setelah Davit memberitakan yang di duga pemotongan bansos oleh perangkat Desa Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta” Pungkasnya,

Di video Tersebut PLT Desa Pasir Munjul Dadan,S Mengatakan ,”bahwa berita tersebut tidak benar dan Hoax sebelum di naikin berita, wartawan Davit menelepon dan meminta uang sebesar 25jt, kalau tidak mau naik berita,dan itu suatu tindakan pemerasan, ucap, Dadan dalam video tersebut, sehingga Davit melaporkan tindakan pencemaran nama baik, Media Rajawali news dan juga atas nama dirinya, (Davit Sanjaya-red).

Ketua Iwo Indonesia Kabupaten Purwakarta Ridho mendesak pihak penegak hukum segera memproses menindak tegas oknum PLT Kades Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

” Ini adalah salah satu tindakan intervensi dan membelenggu kebebasan pers di Indonesia khusus di Kabupaten Purwakarta ucap Ridho Ketua IWO Indonesia Kabupaten Purwakarta.

Lanjut Ridho ” Pihak penegak hukum harus segera menindak tegas oknum PLT Kades Pasirmunjul yang telah memfitnah dan melakukan tindakan pencemaran nama baik di medsos.
‘ wartawan adalah Ratu Dunia , pilar demokrasi yang ke -4 dan wartawannya di Lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.
“Barang siapa yang sengaja menghalang halangi tugas wartawan untuk melakukan liputan jelas sekali hukumannya di pidana 2 tahun penjara denda maksimal, 500 juta tegas Ridho.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *