Dua Pria Asal Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas karena Penimbunan BBM Subsidi

Banyumas || buserindonews.com – Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pria asal Cilacap yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite tanpa izin sebanyak 80 jerigen.

Penangkapan keduanya bermula pada tanggal 10 Januari 2025 lalu, pihak Polresta Banyumas mendapat informasi jika adanya dugaan orang melakukan pengankutan BBM Subsidi jenis pertalite. Mendapati informasi tersebut, Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang mereka berdua sekitar pukul 02.39 WIB saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.

Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka Polresta Banyumas berhasil mengamankan 80 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi pertaline. Masing-masing jerigen berisikan 33 liter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 terkait menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polresta Banyumas dan masyarakat. “Kami berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penimbunan BBM subsidi tanpa izin tidak akan ditolerir,” kata Kapolresta.

Tinggalkan Balasan