Buserindonews.com — Muara Enim. kecamatan Lubai Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat 08/03/2025.

Dana Desa tahun 2024 digunakan untuk mendanai program-program prioritas desa, seperti pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Prioritas penggunaan Dana Desa
Penanganan kemiskinan ekstrem
Ketahanan pangan
Penurunan stunting
Pemberdayaan masyarakat
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Program pemulihan ekonomi berupa Perlindungan Sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunas (BLT) Desa.
Kepala Desa (kades) berperan dalam pengelolaan dana desa dengan merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan. Kades juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan dalam pengawasan dana desa untuk memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan. BPD juga bertugas untuk mengawasi kinerja kepala desa.
Dari Informasi yang di dapat dari warga Sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada Lembaga Anti Korupsi Muara Enim (LAKRI Muara Enim) Realisasi Dana Desa (DD) Desa Sumber Mulya 1 Dan 2, Kecamatan Lubai Ulu , Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumateta Selatan Banyak mendapat keluhan warga, Pasalnya, Dari informasi yang didapat dari warga yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan ;
“Diduga Realisasi DD tahun 2024 Desa Sumber Mulya 1 dan Desa Sumber mulya 2 banyak yang Mark Up dan Fiktip, saya melihat dari beberapa Program Realisasi DD/ADD ;
* Pengelolaan DD tidak Transparan.
* program Ketahanan Pangan tidak ter realisasi Maximal Diduga Mark Up Dan Fiktip
* Realisasi DD pembangunan fisik diduga Mark Up.
* pengelolaan Pembangunan Fisik diduga di koordinir oleh Kades Dan BPD,”Papar warga”.
Warga lain juga mengeluhkan, berinisial ED,
Menurut Ed beberapa pembangunan fisik desa kami di antaranya pembangunan Siring yang bersumber dari DD yaitu Berjudul ;
Nama Kegiatan : Pembangunan Siring/Drainase.
Lokasi ; Rt 05 Dusun II
Volume ; 213 M
Pelaksana ; TPK Desa Sumber Mulya
Pagu ; Rp 134.088.570.00
Sumber Dana ; Dana Desa T.A 2024.
“pembangunan Siring desa kami ini sangat mengecewakan karena material yang digunakan tak sesuai, karena Batu yang di gunakan untuk mengecor mengunakan batu basar, dan yang membangun kok BPD, samentara TPK nyo tak pernah terlihat di lokasi kegiatan, tolong pak di cek dan pertanyakan karena kami sebagai warga tidak banyak tahu tentang aturan dan Undanga – Undang, ” papar Ed bingung”.
Dari beberapa keluhan dan laporan warga itu, Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Muara Enim (DPK LAKRI M.E) Menyoroti Realisasi DD/ADD Desa Sumber Mulya.diduga Terindikasi Penyalah gunaan anggaran, diduga terindikasi Korupsi, diduga terjadi pesekongkolan jahat antara Pemerintah Desa dan BPD, diduga penyalah gunaan wawanang dan tufoksi sebagai pemdes dan BPD.
Sementara itu Bulan Oktober – 2024, Tim Investigasi LAKRI Muara Enim pernah turun lapangan yaitu di Desa Sumber Mulya 1, untuk mengecek dan mengontrol pembangunan fisik di Desa Desa yang menggunakan dana APBN, APBD dan Dana Desa(DD).
Dari hasil temuan itu tim menemukan dan menyoroti sebuah bangunan jalan yang sangat amburadul yaitu, pembangunan jalan, yang diduga pembangunannya mengunakan Dana APBD dan DD
Karena dari hasil kroscek tim di lapangan itu tidak menemui Papan Informasi Proyek, padahal ketika itu terlihat pembangunan baru saja selesai di kerjakan, pembangunan jalan ini terkesan asal jadi, diduga Mark Up, diduga jadi ajang korupsi Oknum Pemerintah/kades dan Oknum pelaksana.

Sekretaris DPK LAKRI Muara Enim, Irno Irawan memaparkan ;
“Sebagai mana dimaksud dengan UU No 31/1999 jo UU No 2 mengelompok kan tindak Pidana Korupsi ;
1. Pebuatan melawan hukun penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara ( Pasal 2 dan pasal 3 )
2. Penerimaan dan pemberian suap (pasal 5 ayat (1).Huruf a,b pasal 5 ayat (2) pasal 6 ayat (1).Huruf a,b pasal 6 ayat (2) pasal 11 pasal 12 Huruf a,b,c dan d, serta pesal 13 )
3. Penggelapan dalam Jabatan (pasal 8, pasal 9 pasal 10 huruf a.b.c).
4. Pemerasan (pasal 12 Huruf e,g dan f)
5. Perbuatan Curang (pasal 7 ayat (1) Huruf a,b,c dan d, pasal 12 Huruf h)
6. Benturan Kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 Huruf i)
7. Gratifikasi, (pasal 12 b jo pasal 12 c)
Dengan Landasan Hukum ;
1. pasal 1 angka 4 UU No. 19/2019.
2. Pasal 11 angka 1 UU No. 19/2019, (pasal 6 Huruf e, ayat a dan b), ” Papar Irno”.
“Dan penyelengaraan Negara sebagai mana dimaksud pasal 2. UU No. 28/1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu ;
Jaksa, Hakim, Menteri, Penyidik, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Panitera Pengadilan, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Bank Indonesia dan BPPN, Pimpinan dan Bendaharawan Proyek, Direksi, komisaris dan pejabat struktural BUMN dan BUMD, Kepala Perwakilan RI di luar( Duta besar), Pejabat eselon 1 atau pejabat yang di samakan di lingkungan sipil, militer dan polri, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Tertinggi Negara pada Lembaga Tinggi Negara,” jelasnya”.
Sementara itu Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli menambahkan,
“Pasal 8 PP No. 43 tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
Maka kami hadir di setiap daerah, peran kita sebagai masyarakat adalah mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan pelaksanaan di setiap pelosok untuk membantu mencegah terjadinya tidak kejahatan baik itu tidak pidana Kriminal, tindak pidana korupsi. Kolusi, Nepotisme baik itu di Instansi Kepemerintahan, APH, Perusahaan dan masyarakat, kami LAKRI Mengajak seluruh lapisan Masyarakat jangan takut untuk
LIHAT. LAWAN. LAPORKAN.”ungkapnya”
Atas keluhan dan laporan masyarakat ke kami LAKRI, secepatnya akan Cek ke lapangan dan konfirmasi, kalau memang di temukan indikasi Korupsi LAKRI akan laporkan ke APH supaya di tindak sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Feri”. (tim Jefri/aksa).
Sumber Laporan Masyarakat dan Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim.