Riki Baehaki, SH., MH Kuasa Hukum Anak Kepala Desa Panyindangan Purwakarta Gugat 1 Media Online dan 4 Warga

Purwakarta || buserindonews.com – Kepala Desa Panyindangan, Sukatani, Purwakarta, melalui kuasa hukumnya Riki Baehaki, SH., MH, menggugat 1 media online dan 4 warga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Gugatan ini dilakukan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan Undang-undang pokok pers, serta perbuatan yang merugikan nama baik seseorang.

Menurut Agung, anak dari Kepala Desa Panyindangan, permasalahan yang beredar di masyarakat tidak berawal dari laporan kepala desa terhadap warga, melainkan dari inisiatif perwakilan keluarga dan masyarakat desa panyindangan. Agung menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan kebenaran atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang diberitakan oleh salah satu media online.

Gugatan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah bentrokan antara masyarakat yang merasa dirugikan dan mereka yang merasa benar atas aduan tersebut. Agung berharap agar permasalahan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik yang dapat memperkeruh suasana dan memperburuk situasi di masyarakat.

Dalam gugatannya, Kepala Desa Panyindangan menuntut 1 media online dan 4 warga untuk membayar ganti rugi secara materil sebesar Rp 6 miliar. Gugatan ini sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Agung menambahkan bahwa gugatan ini juga dilakukan untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. “Maka dari itu, saya beserta masyarakat tidak terlepas ingin tahu siapa yang salah dan siapa yang benar terkait hal ini, yang intinya pembuktian,” ujar Agung.

Dengan demikian, diharapkan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak mempengaruhi keharmonisan masyarakat. Kepala Desa Panyindangan dan masyarakat desa panyindangan berharap agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *