Dindagkop dan Polres Blora Sidak SPBU Jepon dan Bangkle, Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar

Blora ll buserindonews.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blora bersama UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Kabupaten Blora menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Jepon dan SPBU Bangkle pada Rabu (12/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar metrologi yang berlaku.

Kepala Unit III Tipidter Polres Blora, Ipda Cahyoko, menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya bersama Dindagkop melakukan tiga pengecekan utama, yakni:

1. Memeriksa segel tera pompa SPBU, guna memastikan bahwa alat ukur belum dimodifikasi atau dirusak.

2. Menguji jumlah liter BBM yang dikeluarkan pompa, apakah sesuai dengan alat ukur atau terdapat selisih yang dapat merugikan konsumen.

3. Memeriksa keberadaan alat pengatur jarak jauh, yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi jumlah BBM yang dituangkan.

 

“Sidak ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi kecurangan di SPBU, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, di mana konsumsi BBM cenderung meningkat,” ujar Ipda Cahyoko.

Hasil Sidak: SPBU Jepon dan Bangkle Masih Aman

Dari hasil sidak, tidak ditemukan adanya pelanggaran signifikan di SPBU Jepon dan Bangkle. Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Indah Yuniatik, memastikan bahwa hasil uji takaran BBM masih dalam ambang batas kesalahan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 0,5% dari takaran yang diuji.

“Hasilnya bagus, aman, dan terkendali. Selisih takaran masih dalam batas yang diperbolehkan, sehingga tidak ada indikasi kecurangan,” ungkap Indah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh SPBU di Kabupaten Blora tetap mematuhi aturan.

Pengawasan Rutin, Bukan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Indah menjelaskan bahwa sidak kali ini bukan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan bagian dari program pengawasan rutin yang selalu digelar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

“Kami telah melaksanakan pengawasan sejak 4 Maret dan akan terus berlangsung hingga minggu ketiga bulan Maret. Ini bukan karena ada aduan, tetapi sebagai langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran,” jelasnya.

Dindagkop berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala di seluruh SPBU Blora, terutama pada periode di mana konsumsi BBM meningkat, seperti menjelang Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

Sanksi bagi SPBU yang Melanggar Aturan

Terkait potensi pelanggaran, Indah menegaskan bahwa ada tindakan tegas bagi SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian takaran, SPBU diwajibkan untuk melakukan tera ulang agar alat ukurnya kembali sesuai standar.

Jika ditemukan segel tera rusak atau alat tambahan yang dimanipulasi untuk mengurangi jumlah BBM yang keluar, maka akan ada tindakan hukum lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kasus yang lebih serius, BBM yang berada di SPBU tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan hingga perbaikan dilakukan.

“Kami tidak segan untuk menindak tegas SPBU yang terbukti curang. Hak konsumen harus dilindungi, dan pelaku usaha harus mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Langkah Perlindungan Konsumen

Agar masyarakat tidak dirugikan, Dindagkop Blora mengimbau agar setiap SPBU wajib melakukan tera ulang pompa ukur BBM setidaknya satu kali dalam setahun. Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa takaran yang diberikan kepada konsumen tetap akurat.

Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan, mereka bisa langsung melapor ke Dindagkop UMKM Kabupaten Blora melalui layanan pengaduan online “Lapor Dindagkop” yang tersedia di WhatsApp.

Peningkatan Pengawasan ke Depan

Indah menegaskan bahwa Dindagkop akan terus meningkatkan pengawasan terhadap sektor metrologi, khususnya di SPBU, untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Ke depan, kami akan lebih rutin dalam melakukan sidak dan memastikan bahwa setiap SPBU mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan berkala akan terus kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” pungkasnya.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap transparansi takaran BBM di SPBU. Dindagkop juga terus mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

 

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *