Purwakarta || buserindonews.com – Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sangat disayangkan dengan sikap yang ditunjukkan oleh oknum Kusnawijaya S,Pd M,pd. Kepala Sekolah dan atau pegawai Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 1 Campaka dimana saat awak Media Buser indonesia akan melaksanakan kegiatan Jurnalistik di SMAN 1 Campaka, terkait dengan pelaksanaan PIP di SMAN 1 Campaka, Jum’at, (23/12/2022) pihak sekolah bahkan Kepala Sekolah pun kabur terkesan tidak berkenaan di wawancara.
Ketika Awak Media Buser Indonesia akan mewawancarai Kepala SMAN 1 Campaka Kusnawijaya S,PD M,PD terkait dengan berapa jumlah siswa dan apakah jumlah nama yang diajukan untuk menerima PIP saat direalisasi, apakah telah sesuai.
Namun apa hendak dikata sebelum sampai ke Kepala Sekolah pihak sekolah sudah enggan memberikan informasi.
Padahal secara etika Media Buser Indonesia sudah mengikuti aturan yakni secara sopan menyampaikan “Assalamu’alaikum pak!, bapak Kepsek ada pak ! ”. Security di SMAN 1 Campaka tersebut menjawab “dari mana pak ?”, Kami menjawab “dari Media pak !”.
Mendengar dari media Security tersebut “tunggu ya pak saya Kepala Sekolah lagi rapat,” ujarnya.
Setelah lama menunggu datang lagi Security tersebut mengatakan, “ itu bapak keluar lagi parkirin mobil”, ketika kami hendak mau konfirmasi ke Kepala Sekolah yang lagi markirin Mobil mohon maaf saya mau shalat juma’tan, “Kata Kepala Sekolah.
Menindak lanjuti hal tersebut dengan tidak kooperatifnya Kepala Sekolah SMAN 1 Campaka Purwakarta Kami meminta agar pihak KCD Provinsi Jawa Barat supaya menindak tegas atas dengan perilaku Kepala Sekolah tersebut, Bersambung edisi selanjutnya.
Penulis : ( Muklis Hidayat )