Ada Apa Dengan KPU Kabupaten Bandung, Wartawan Dilarang Meliput Pengundian Nomor Urut Cabup dan Cawabup

 

KABUPATEN BANDUNG BI-KPU Kabupaten Bandung melarang awak media masuk ke ruangan acara pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati kabupaten bandung, bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis 24 September 2020.

Jelas perbuatan KPU Kab. Bandung yang dinilai sepihak itu, membuat para awak media menjadi kecewa. Akibatnya para wartawan yang sudah mendapatkan ID Cart meletakan kartunya di atas tanah, menandakan protes atas kebijakan KPU Kab. Bandung yang di nilai sepihak.

Salah seorang perwakilan awak media yang meliput Pilkada di Kabupaten Bandung Sopat Hendrawan, menyayangkan atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak KPU Kab. Bandung.

” Sekitar 2,5 juta jiwa warga masyarakat Kab. Bandung sebagian tidak mengetahui bahwa sekarang yang bertempat dihotel sutan raja ada pengundian nomor urut bupati dan wakil bupati kabupaten bandung,” kata soupat.

KPU Kab. Bandung lanjut Soupat, hanya membuang – buang anggaran tanpa guna, akibat minimnya sosialisasi banyak masyarakat yang tidak mengetahui, bahwa tanggal 9 Desember 2020 nanti, akan di adakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.

“Kebijakan KPU Kab. Bandung yang dinilai sepihak itu, akan menambah pertanyaan dimata masyarakat dengan anggaran yang begitu besar tetapi lemah dalam bersosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Egi Bp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *